Hingga Kini Belum Ada Agenda Sidang Putusan Uji Materi Sistem Pemilu, MK: Tak Ada Batasan Waktu
Mahkamah Konstitusi menyatakan belum menentukan agenda sidang putusan Uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
![Hingga Kini Belum Ada Agenda Sidang Putusan Uji Materi Sistem Pemilu, MK: Tak Ada Batasan Waktu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jubir-mk-fajar-laksono.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Hakim konstitusi hingga sekarang belum memulai pembahasan hasil sidang uji materi sistem Pemilu dan kapan agenda sidang soal putusan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sistem Proporsional Terbuka.
Lantaran, setelah para pihak terkait menyampaikan kesimpulan, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai forum pembahasan serta pengambilan keputusan.
“Itu berarti belum ada pembahasan. Karena setelah ada kesimpulan, baru akan di RPH-kan. Baru akan dibahas,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (30/5/2023).
“Sesudah selesai dibahas, diambil keputusan, kemudian drafting putusan. Putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tahapan setelah sidang uji materiil selesai, maka para pihak akan menyerahkan kesimpulan.
Kesimpulan tersebut dikirimkan ke Mahkamah paling lambat 31 Mei 2023 atau sepekan setelah sidang terakhir dilaksankan pada 23 Mei 2023 lalu.
Baca juga: Minta Publik Kawal PK Moeldoko, Denny Indrayana: Jangan Sampai Partai Dirusak Kepentingan Istana
Fajar menjelaskan, secara normatif tidak ada tenggat waktu tertentu dalam pengagendaan sidang putusan terkait Pengujian Undang-Undang (PUU).
Namun, dalam pertimbangannya, hakim konstitusi memiliki pertimbangannya tersendiri terkait kapan agenda sidang putusan tersebut digelar.
“Secara normatif, PUU tidak ada batasan waktu. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan,” ucap Fajar.
Sebelumnya diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana memberikan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif.
Di mana ia mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Pernyataan dari Denny itu pun kemudian menimbulkan banyak polemik.
Polri Selidiki Dugaan Bocornya Keputusan MK soal Sistem Pemilu
![Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau persiapan pengamanan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/5/2023) -](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolri-di-labuan-bajo.jpg)
Pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang mengenai dugaan bocornya keputusan MK terkait sistem Pemilu tertutup yang diterima oleh Denny Indrayana.
Atas hal tersebut, Menkopolhukan Mahfud MD meminta agar polisi segera turun tangan menyelidikinya.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung menerima arahan dari Mahfud MD untuk melakukan penyelidikan.
"Dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Gerindra Sebut Denny Indrayana Sulit Dijerat Pasal Terkait Kebocoran Rahasia Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang merapatkan mengenai langkah-langkah yang akan diambil tersebut.
"Tentu kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ucapnya.
Kemudian, jika nantinya ditemukan ada peristiwa pidana, dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan diambil langkah lebih lanjut.
"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Soal Keputusan MK, Denny Indrayana: Publik Harus Tahu
![Denny Indrayana - Mahkamah Konstitusi menyatakan belum menentukan agenda sidang putusan Uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/denny-indrayana-soal-bocoran-putusan-mk-pakai-proporsional-tertutup.jpg)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana berpendapat, informasi mengenai Mahkamah Konstitusi yang akan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 harus diketahui publik.
Hal tersebut, Denny ungkapkan melalui keterangan persnya dalam bentuk video yang ia bagikan di media sosial Instagram @dennyindrayana99.
"Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik," kata Denny, Senin (29/5/2023).
Menurut Denny, hal itu merupakan sikap transparansi dalam rangka mengawal putusan MK.
"Inilah bentuk transparansi. Inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Denny mengatakan, jika hal tersebut tidak menjadi perhatian publik, maka akan sulit mendapat keadilan.
"Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. 'No viral, no justice'."
(Tribunnews.com/Rifqah/Naufal Lanten)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.