Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Khawatir Ombudsman Salahi Wewenang. Robert: Luar Biasa Kami Dikuliahi Lembaga Terlapor

Anggota Ombudsman Robert Na Endi sebut jawaban KPK luar biasa karena ada lembaga terlapor yang ceramahi lembaga yang punya kewenangan pemeriksaan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Khawatir Ombudsman Salahi Wewenang. Robert: Luar Biasa Kami Dikuliahi Lembaga Terlapor
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers secara hybrid dari Kantor Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022). 

Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman RI di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman RI di Jakarta, Senin (17/4/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas