KPU Akan Atur Sumbangan Berbentuk Uang Elektronik, Wajib Disetorkan ke Rekening Khusus Dana Kampanye
KPU akan mengatur sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik atau e-money.
Editor: Adi Suhendi
Tak hanya e-money, nantinya sumbangan jasa transportasi juga masuk ke kategori dana kampanye.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan parpol harus memasukkan hal tersebut ke laporan dana kampanye jika menerimanya.
"Kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti e-money, memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport, ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung," kata Hasyim di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Hasyim mengatakan berdasarkan UU Pemilu, dana kampanye memiliki batasan nominal yang dapat disumbangkan.
Dia mengatakan setiap dana sumbangan harus dilaporkan dengan jujur dan dalam bentuk apa saja.
"Berapa sih sebetulnya yang disumbangkan, UU Pemilu ada batasannya, kalau perseorangan berapa maksimal. Kemudian corporate berapa maksimal, kalau satu perkumpulan masyarakat itu berapa maksimal, ini yang harus jujur berapa jumlah yang disumbangkan, kemudian bentuknya apa," katanya.
Nantinya KPU akan menyederhanakan dana kampanye menjadi dua jenis.
“Laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi penerima dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye,” kata Hasyim.
KPU juga menegaskan aturan terkait dana kampanye harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misal, sumbangan perorangan, korporasi, atau dari perkumpulan masyarakat baik dalam bentuk uang atau sumbangan dengan jenis jasa.
KPU lantas menyoroti soal dugaan aliran dana kampanye yang berasal dari peredaran narkotika atau tindak pencucian uang.
KPU akan berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan).
“Selama ini kami antar KPU dan PPATK sebagai lembaga yang punya kewenangan menelusuri aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran dana yang mencurigakan disampaikan kepada KPU. Saya kira PPATK yang tahu mana lembaga yang dianggap tepat untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari sumber-sumber yang menurut UU Pemilu dilarang,” imbuhnya.
Terkait isu aliran dana kampanye yang berasal dari tindak narkotika, KPU akan memastikan dana kampanye tersebut apakah boleh digunakan atau tidak sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.