Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akan Atur Sumbangan Berbentuk Uang Elektronik, Wajib Disetorkan ke Rekening Khusus Dana Kampanye

KPU akan mengatur sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik atau e-money.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Akan Atur Sumbangan Berbentuk Uang Elektronik, Wajib Disetorkan ke Rekening Khusus Dana Kampanye
Rahmat Fajar Nugraha/Tribunnews.com
Bendera-bendera partai politik di Pemilu 2024. KPU akan mengatur sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik atau e-money. 

“Kalau itu dianggap sumber narkoba misalkan ya harus ada putusan pengadilan menyatakan itu sumbernya dari katakanlah perdagangan narkoba dan seterusnya,” ujarnya.

“Kalau kemudian kedapatan dan sudah dapat dibuktikan itu berasal dari sumber yang dilarang atau sumbangan yang melampaui batas, atau dari penyumbang yang dilarang, itu ada mekanisme di UU Pemilu yaitu uang itu tidak boleh digunakan untuk dana kampanye dan kemudian harus disetor ke kas negara,” imbuhnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menemukan adanya indikasi aliran dana dari peredaran narkotika yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, mengatakan indikasi ini ditemukan dari penangkapan sejumlah anggota legislatif yang dilakukan beberapa waktu belakangan.

Namun, dia belum merinci siapa saja anggota legislatif yang dimaksud dan di mana mereka ditangkap.(tribun network/mar/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas