KPU Akan Atur Sumbangan Berbentuk Uang Elektronik, Wajib Disetorkan ke Rekening Khusus Dana Kampanye
KPU akan mengatur sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik atau e-money.
Editor: Adi Suhendi
“Kalau itu dianggap sumber narkoba misalkan ya harus ada putusan pengadilan menyatakan itu sumbernya dari katakanlah perdagangan narkoba dan seterusnya,” ujarnya.
“Kalau kemudian kedapatan dan sudah dapat dibuktikan itu berasal dari sumber yang dilarang atau sumbangan yang melampaui batas, atau dari penyumbang yang dilarang, itu ada mekanisme di UU Pemilu yaitu uang itu tidak boleh digunakan untuk dana kampanye dan kemudian harus disetor ke kas negara,” imbuhnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menemukan adanya indikasi aliran dana dari peredaran narkotika yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, mengatakan indikasi ini ditemukan dari penangkapan sejumlah anggota legislatif yang dilakukan beberapa waktu belakangan.
Namun, dia belum merinci siapa saja anggota legislatif yang dimaksud dan di mana mereka ditangkap.(tribun network/mar/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.