Kunker ke Kulon Progo, MKD DPR Sosialisasikan Kewenangan dan Imunitas Anggota Dewan
Politikus Partai Golkar ini mengatakan dalam menjalankan fungsinya MKD dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pencegahan, pengawasan serta penindakan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (29/5/2023).
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MKD DPR Andi Rio Idris Pandjalangi dari Fraksi Golkar dan Anggota MKD Asep Ahmad Maoshul Affandy melakukan sosialisasi terkait tugas fungsi dan wewenang MKD, sosialisasi hak imunitas wakil rakyat, serta sosialisasi TNKB khusus anggota DPR RI.
“Kunker ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan MKD DPR RI, khususnya dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan DPRD Kabupaten Kulon Progo” kata wakil Ketua MKD, Andi Rio dalam sambutannya.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan dalam menjalankan fungsinya MKD dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pencegahan dan pengawasan serta penindakan.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 121A Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dikatakan juga dalam Pasal 122A bahwa di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD DPR.
Baca juga: Anggota DPR Berinisial BY Dilaporkan ke MKD Terkait Dugaan Kasus KDRT
“Atas dasar amanat itulah, kami selaku pimpinan dan anggota MKD DPR bermaksud membangun kerja sama yang sinergisitas serta menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan DPRD. Kami memandang bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama atas kinerja MKD DPR serta kinerja anggota DPR sebagai wakil rakyat,” ucapnya.
Tak hanya itu, Andi juga menjelaskan mengenai hak imunitas Anggota DPR, sehingga ia tak dapat dituntut di depan pengadilan karena menjalankan tupoksinya.
“Dalam Pasal 224 ayat 2 menegaskan imunitas sebagai salah satu hak yang dimiliki anggota DPR, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataannya atau pendapat yang dikemukakannya baik secara tertulis, yang terkaitan tugas dan fungsi anggota DPR. Begitu juga DPRD,” ujar legislator dapil Sulsel I ini.
Kendati demikian, Andi menegaskan jika wakil rakyat itu juga tidak boleh menyalahgunakan gak imunitas yang diberikan.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati mengapresiasi MKD DPR yang melakukan kunjungan ke wilayahnya.
Hal ini lantaran, DPRD Kulon Progo juga butuh masukan dan koordinasi untuk memelihara dan mengawal ketajaman wakil rakyat dalam menjalankan tugas.
“Kami menerima kunjungan MKD, tentunya peranan Mahkamah Kehormatan dan Badan Kehormatan penting untuk memantau moral dan tata tertib DPR dan DPRD. Kunjungan ini sungguh menambah pengetahuan dan optimalisasi fungsi untuk menjaga kehormatan lembaga perwakilan rakyat,” ujar Akhid.
“Sehingga ke depan DPRD Kulon Progo bisa menjadi Parlemen yang lebih baik di masa depan dan yang akan datang,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kulon Progo, Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setyowati, Kajari Kulon Progo, Ardi Suryanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.