MA Tepis Isu PK Moeldoko Dikabulkan, Tegaskan Tak Ada Sidang, Belum Ada Majelis Hakim yang Ditunjuk
Berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong, majelis hakim untuk tangani perkara itu belum terbentuk
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) merespons adanya isu Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, dikabulkan.
Padahal, majelis hakim untuk menangani perkara tersebut belum terbentuk.
Keterangan itu disampaikan Juru Bicara MA, Suharto pada Senin (29/5/2023).
"Berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada."
"Yang pasti bahwa majelisnya belum ditunjuk dan belum sidang,” kata Suharto.
Dengan belum terbentuknya majelis hakim untuk menangani perkara ini, maka tentu putusannya juga belum bisa ditebak.
Baca juga: Denny Indrayana: Jika PK Moeldoko soal Legalitas Demokrat Diterima MA, jadi Resistensi Jegal Anies
"Lalu bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? tunggu saja proses di MA terkait perkara itu," jelas Suharto.
Dijelaskan Suharto, apabila tanggal distribusi perkara sudah terisi, maka majelis PK yang menangani perkara tersebut akan ditetapkan.
Setelah itu, majelis akan mempelajari berkas perkaranya dan selanjutnya menetapkan hari dan tanggal persidangan.
Majelis akan memutus berdasarkan berkas yang dibacanya.
Suharto menegaskan MA tidak akan terintervensi oleh pihak manapun.
MA, lanjut Suharto, akan mengambil putusan sesuai fakta perkara
"Majelis memutus berdasarkan berkas perkara yang dibacanya," tegas Suharto.
Baca juga: AHY dan Anies Baswedan Disebut Akan Alami Bencana Politik Jika Mahkamah Agung Kabulkan PK Moeldoko
Mengutip TribunJambi.com, diketahui gugatan Moeldoko telah terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Dilansir dari laman kepaniteraan MA RI, gugatan Moeldoko tersebut teregister dengan nomor perkara: 128/PK/TUN/2023.
Adapun jenis permohinan yang terdaftar dalam kepaniteraan tersebut yakni Peninjauan Kembali (PK).
Permohonan PK yang masuk pada Senin, 15 Mei 2023 itu sampai hari ini belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.
Lantas, apa yang terjadi seandainya MA mengabulkan PK Moeldoko?
Menurut Ujang Komarudin, Dosen Tetap Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, jika isu benar adanya maka Demokrat kubu AHY akan mengalami bencana politik.
Baca juga: Respons SBY Sikapi Isu PK Moeldoko Dikabulkan MA: Ada Tangan-tangan Politik Ingin Ganggu Demokrat
"Ini bencana bagi Demokrat dan AHY. Partai mereka dicolong dan dicuri lewat kekuatan pengadilan."
"Tentu ini preseden yang kurang baik bagi demokrasi, tapi di politik, mungkin saja terjadi, tidak ada yang tidak mungkin," kata Ujang, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut, Ujang Komarudin menilai, diterimanya PK Moeldoko juga berdampak kepada caleg-caleg yang telah mendaftar.
"Ini jadi persoalan jika putusan MA keluar sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap)."
"Mereka yang mendaftar di kepengurusan AHY tentu bisa ditekan atau bahkan diganti, dimasukkan orang-orang dari kubu Moeldoko."
Ujang memprediksi, situasi di internal Demokrat bakal semrawut ketika Moeldoko dimenangkan PK-nya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Malvyandie Haryadi)(TribunJambi.com/Darwin Sijabat)