Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Minta Publik Kawal PK Moeldoko, Denny Indrayana: Jangan Sampai Partai Dirusak Kepentingan Istana

Denny Indrayana minta publik turut andik kawal soal proses hukum yang melibatkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melawan Partai Demokrat di MA.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Minta Publik Kawal PK Moeldoko, Denny Indrayana: Jangan Sampai Partai Dirusak Kepentingan Istana
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). Denny Indrayana menyampaikan kekhawatirannya soal proses hukum yang melibatkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melawan Partai Demokrat di Mahkamah Agung RI (MA). Dia minta publik untuk turut andil dalam melakukan pengawasan proses hukum tersebut 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyampaikan kekhawatirannya soal proses hukum yang melibatkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melawan Partai Demokrat di Mahkamah Agung RI (MA).

Dalam upaya hukum itu, Moeldoko diketahui melayangkan peninjauan kembali (PK) ke MA terkait legalitas Partai Demokrat.

Denny meminta publik untuk turut andil dalam melakukan pengawasan proses hukum tersebut.

"Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Kekhawatiran Denny itu didasari karena, dirinya mengaku mendapatkan informasi kalau MA bakal mengabulkan PK dari Moeldoko.

Dia menilai, jika memang itu benar terjadi, maka bukan tidak mungkin MA sebagai penegak hukum akan dijadikan alat untuk Pemilu 2024.

"Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung," ucap Denny.

Berita Rekomendasi

"Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan," sambungnya.

Sebab menurut Denny, jika memang putusan tersebut benar, maka dapat dipastikan untuk menjegal pencapresan Anies Baswedan oleh Koalisi Perubahan yang di dalamnya ada Partai Demokrat.

"Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan," ucap dia.

Baca juga: SBY Mengaku Terima Telepon Soal PK Moeldoko: Jangan-jangan Ini Serius Demokrat Akan Diambil Alih?

Dengan begitu maka kata Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) itu, perlu adanya kontrol dari publik agar penegakan hukum bisa diterapkan secara adil.

Jangan sampai kata dia, ada upaya ikut campur dari eksekutif, terlebih soal kedaulatan partai yang dampaknya pada pengusungan seseorang menjadi capres.

"Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024," tutur Denny.

"Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas