Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Tetap Pilih Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Dekatkan Pemilih dengan Wakil Rakyat

PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in PKS Tetap Pilih Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Dekatkan Pemilih dengan Wakil Rakyat
istimewa
Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru - PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - DPP PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal tersebut mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/OUU-VI/2008.

Selain itu juga karena menyerap aspirasi masyarakat luas yang mendukung diterapkannya sistem proporsional terbuka.

“Seperti (misalnya) reifikasi politik, mendekatkan pemilih terhadap wakil rakyat sekaligus memudahkan pengawasan rakyat kepada wakilnya, dan keterbukaan nama wakil pengganti bila ada recall,” ungkap Wasekjen Hukum dan Advokasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS, Zainudin Paru, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 juga dengan tegas mengamanatkan pengaturan Pemilu diatur oleh pembentuk UU atau open legal policy.

Baca juga: NasDem Harap Presiden Jokowi Ikut Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Harus Ikut Cawe-cawe

Zainudin juga menyampaikan, kesimpulan sidang terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilihan umum, yakni pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Ia berpendapat, pihak yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian UU tersebut adalah partai politik sebagai pemegang Hak Ekslusif dari Pasal 22E ayat (3).

BERITA TERKAIT

Hal ini karena parpol yang mengalami dampak secara langsung dengan perubahan sistem pemilihan, baik itu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup. 

“Oleh karenanya, Pihak terkait DPP PKS memohon agar Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” katanya.

Hingga Kini MK Belum Agendakan Sidang Putusan Uji Materi Sistem Pemilu

Jubir MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023) - PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat.
Jubir MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023) - PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

Hakim konstitusi hingga sekarang belum memulai pembahasan hasil sidang uji materi sistem Pemilu dan kapan agenda sidang soal putusan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka.

Lantaran, setelah para pihak terkait menyampaikan kesimpulan, sembilan hakim (MK baru akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai forum pembahasan serta pengambilan keputusan.

“Itu berarti belum ada pembahasan. Karena setelah ada kesimpulan, baru akan di RPH-kan. Baru akan dibahas,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (30/5/2023).

“Sesudah selesai dibahas, diambil keputusan, kemudian drafting putusan. Putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan,” ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas