Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Tetap Pilih Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Dekatkan Pemilih dengan Wakil Rakyat

PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in PKS Tetap Pilih Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Dekatkan Pemilih dengan Wakil Rakyat
istimewa
Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru - PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - DPP PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal tersebut mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/OUU-VI/2008.

Selain itu juga karena menyerap aspirasi masyarakat luas yang mendukung diterapkannya sistem proporsional terbuka.

“Seperti (misalnya) reifikasi politik, mendekatkan pemilih terhadap wakil rakyat sekaligus memudahkan pengawasan rakyat kepada wakilnya, dan keterbukaan nama wakil pengganti bila ada recall,” ungkap Wasekjen Hukum dan Advokasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS, Zainudin Paru, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 juga dengan tegas mengamanatkan pengaturan Pemilu diatur oleh pembentuk UU atau open legal policy.

Baca juga: NasDem Harap Presiden Jokowi Ikut Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Harus Ikut Cawe-cawe

Zainudin juga menyampaikan, kesimpulan sidang terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilihan umum, yakni pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Ia berpendapat, pihak yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian UU tersebut adalah partai politik sebagai pemegang Hak Ekslusif dari Pasal 22E ayat (3).

Berita Rekomendasi

Hal ini karena parpol yang mengalami dampak secara langsung dengan perubahan sistem pemilihan, baik itu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup. 

“Oleh karenanya, Pihak terkait DPP PKS memohon agar Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” katanya.

Hingga Kini MK Belum Agendakan Sidang Putusan Uji Materi Sistem Pemilu

Jubir MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023) - PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat.
Jubir MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023) - PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

Hakim konstitusi hingga sekarang belum memulai pembahasan hasil sidang uji materi sistem Pemilu dan kapan agenda sidang soal putusan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka.

Lantaran, setelah para pihak terkait menyampaikan kesimpulan, sembilan hakim (MK baru akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai forum pembahasan serta pengambilan keputusan.

“Itu berarti belum ada pembahasan. Karena setelah ada kesimpulan, baru akan di RPH-kan. Baru akan dibahas,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (30/5/2023).

“Sesudah selesai dibahas, diambil keputusan, kemudian drafting putusan. Putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tahapan setelah sidang uji materiil selesai, maka para pihak akan menyerahkan kesimpulan.

Kesimpulan tersebut dikirimkan ke Mahkamah paling lambat 31 Mei 2023 atau sepekan setelah sidang terakhir dilaksankan pada 23 Mei 2023 lalu.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Denny Indrayana Tidak Bisa Dijerat Pidana soal Isu Bocornya Putusan MK

Fajar menjelaskan, secara normatif tidak ada tenggat waktu tertentu dalam pengagendaan sidang putusan terkait Pengujian Undang-Undang (PUU).

Namun, dalam pertimbangannya, hakim konstitusi memiliki pertimbangannya tersendiri terkait kapan agenda sidang putusan tersebut digelar.

“Secara normatif, PUU tidak ada batasan waktu. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan,” ucap Fajar.

Sebelumnya diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana memberikan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif.

Di mana ia mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Pernyataan dari Denny itu pun kemudian menimbulkan banyak polemik.

Polri Selidiki Dugaan Bocornya Keputusan MK soal Sistem Pemilu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau persiapan pengamanan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/5/2023) - PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau persiapan pengamanan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/5/2023) - PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat. (Dokumentasi Humas Polri)

Pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang mengenai dugaan bocornya keputusan MK terkait sistem Pemilu tertutup yang diterima oleh Denny Indrayana.

Atas hal tersebut, Menkopolhukan Mahfud MD meminta agar polisi segera turun tangan menyelidikinya.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung menerima arahan dari Mahfud MD untuk melakukan penyelidikan.

"Dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang merapatkan mengenai langkah-langkah yang akan diambil tersebut.

"Tentu kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ucapnya.

Kemudian, jika nantinya ditemukan ada peristiwa pidana, dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan diambil langkah lebih lanjut.

"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

(Tribunnews.com/Rifqah/Naufal Lanten/Fersinaus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas