Sosok Suyono Pelaku Mutilasi yang Buang Potongan Tubuh Korbannya di Sungai, Warga Laweyan Solo
Pelaku diketahui bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos, warga kampung bengalon RT 04/ RW 03, Wilayah Laweyan, Solo, Jawa tengah.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok pelaku yang tega memutilasi Rohmadi (50), korban pembunuhan yang potongan tubuhnya dibuang di Sungai sepanjang Sukoharjo hingga Solo.
Pelaku diketahui bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos, warga kampung bengalon RT 04/ RW 03, Wilayah Laweyan, Solo, Jawa tengah.
Adapun pekerjaan Yono sehari-hari adalah bekerja sebagai buruh harian lepas.
Yono diketahui sengaja membunuh Rohmadi lantaran sakit hati kepadanya dan ingin menguasai motor milik Rohmadi.
Ia kemudian melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala Rohmadi dengan besi hingga meninggal dunia.
Karena tak bisa membawa mayat Rohmadi, Yono pun memiliki rencana untuk memotong-motong tubuh korban.
Baca juga: Motif Kasus Mutilasi di Solo Diduga karena Cinta Segitiga, Polisi Telah Periksa 20 Saksi
Berbekal pisau pemotong daging yang ia pinjam dari tetangganya, Yono pun memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
"Sebenarnya saya ingin membunuh Rohmadi saja, tidak motong-motong (mutilasi), karena saya tak bisa membawa mayat itu, saya lalu mencari kantong yang hanya sekitar 1 meter."
"Saya pinjam pisau penjual sate kambing tetangga saya, lalu tak buat motong-motong agar bisa dimasukan ke kantong-kantong," kata Yono saat konferensi pers yang dikutip dari YouTube Polda Jateng, Selasa (30/5/2023).
Dari pengakuan Yono, plastik-plastik yang berisi potongan tubuh korban itu lalu dibuang di tiga tempat yang berbeda.
Perbuatan Yono terungkap setelah potongan tubuh korban satu per satu ditemuakan di aliran sungai sepanjang Sukoharjo sampai Solo.
"Saya menyesal seumur hidup, saya minta maaf sebesar-besarnya dan saya minta maaf dengan keluarga korban, saya menyesal sekali," kata Yono.
Yono pun berhasil diamankan di Makam Haji Kartasura pada Minggu (28/5/2023).
Pasal yang disangkakan kepada Yono yakni Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana atau Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Seseorang.
Baca juga: Motif Kasus Mutilasi di Solo Diduga karena Cinta Segitiga, Polisi Telah Periksa 20 Saksi
Penemuan Potongan Mayat
Sebelumnya, warga Kota Solo, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan potongan manusia yang tersebar dibeberapa titik.
Dikutip dari TribunSolo.com,
berikut data penemuan potongan tubuh korban mutilasi yang dilakukan oleh Yono.
Baca juga: Sepeda Motor & Golok Jadi Bukti Baru, Kasus Mutilasi Pria Keprabon Inisial R Segera Terungkap?
Temuan Potongan Tubuh
Berikut temuan potongan tubuh di sekitar sungai di kawasan Solo, Jawa Tengah dari jam ke jam pada Minggu (21/5/2023).
- Pukul 09.15 WIB
Ditemukan potongan tangan kiri di wilayah kali Deres Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo
- Pukul 10.30 WIB
Potongan tangan manusia di Sungai Tanggul, Pringgolayan, Tipes, Serengan Solo
- Pukul 11.30 WIB
Potongan betis kiri di Sungai Bengawan Solo, Dukuh Turisari, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo
- Pukul 12.30 WIB
Potongan badan dan kaki di bawah Jembatan Sesek, Desa Cemani, Grotot, Sukoharjo
- Pukul 17.30 WIB
Kepala tanpa badan ditemukan di Kali Jenes, Pasar Kliwon, Solo
- Senin (22/5/2023) pukul 06.30 WIB pagi
Adapun potongan tubuh yang ditemukan adalah potongan tangan kanan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)