Terima Arahan Mahfud MD, Kapolri Rapat Selidiki Isu Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu Tertutup
Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan segera ambil langkah tangani peristiwa bocornya putusan MK terkait sistem Pemilu tertutup diterima Denny Indrayana.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang mengenai dugaan bocornya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tertutup yang diterima oleh Denny Indrayana.
Atas hal tersebut, Menkopolhukan Mahfud MD meminta agar polisi segera turun tangan menyelidikinya.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung menerima arahan dari Mahfud MD untuk melakukan penyelidikan.
"Dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang merapatkan mengenai langkah-langkah yang akan diambil tersebut.
Baca juga: Bocorkan soal Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Publik Harus Tahu, Bentuk Transparansi
"Tentu kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ucaonya.
Kemudian, jika nantinya ditemukan ada peristiwa pidana, dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan diambil langkah lebih lanjut.
"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Denny Indrayana: Publik Harus Tahu
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut, yakni Denny Indrayana berpendapat, informasi mengenai Mahkamah Konstitusi yang akan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 harus diketahui publik.
Hal tersebut, Denny ungkapkan melalui keterangan persnya dalam bentuk video yang ia bagikan di media sosial Instagram @dennyindrayana99.
"Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik," kata Denny, Senin (29/5/2023).
Menurut Denny, hal itu merupakan sikap transparansi dalam rangka mengawal putusan MK.
"Inilah bentuk transparansi. Inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.