Firli Bahuri Cs Berpeluang Dijemput Paksa Ombudsman Buntut Tolak Hadiri Pemeriksaan
Ombudsman RI membuka peluang jemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri dkk karena menolak diperiksa terkait dugaan pelanggaran maladministrasi.
Editor: Adi Suhendi
"Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses apakah telepon apakah surat menyurat sejauh Ombudsman memang menilai informasi yang diberikan memenuhi kebutuhan kami, kebutuhan pemeriksaan itu opsi yang bisa diambil," jelasnya.
Kemudian, opsi selanjutnya yakni terlapor tidak menggunakan hak jawab.
Robert mengatakan bahwa Ombudsman akan melakukan konsolidasi untuk menentukan opsi yang akan dipilih terkait dengan pemanggilan Firli Cs.
Respons KPK
Dihubungi terpisah Sekjen KPK Cahya Hardianto menyatakan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Mabes Polri bukan ranah pelayanan publik yang bisa diusut Ombudsman RI
Karena itu, menurut KPK, Ombudsman tidak berwenang memeriksa dugaan maladministrasi terkait hal tersebut.
"Seluruh proses rekrutmen, pengembangan karier hingga purnatugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen ke-SDM-an dalam suatu organisasi," ujar Cahya. "Demikian halnya pada proses pemberhentian Sdr. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," katanya.
Cahya menerangkan bila merujuk pada UU 25/2009 maka pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.
Sehingga, lanjut Cahya, penyelesaian persoalan terkait Endar memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun pemerintahan sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman.
Dalam mekanismenya, Cahya mengatakan keputusan KPK diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi maupun prosedur apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
"Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," tegas pejabat teras KPK itu. "Namun, berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," sambung Cahya.
(tribun network/dng/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.