Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Pemecatan, Kapolri: Putusannya Tidak Akan Beda Jauh

Listyo pun memprediksi keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding tidak akan jauh berbeda dengan sanksi yang diterima eks Kapolda Sumatera Barat

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Pemecatan, Kapolri: Putusannya Tidak Akan Beda Jauh
Tribunnews/Rachmat Hidayat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon instruksi Presiden Jokowi untuk menelusuri adanya dukungan bagi para penjahat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Divonis Seumur Hidup

Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Mabes Polri Bakal Tindaklanjuti Permohonan Banding Pemecatan Irjen Teddy Minahasa

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).




"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

BERITA TERKAIT

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas