Jokowi Akan Pilih 4 dari 6 Calon Dewan Komisioner OJK Untuk Diserahkan ke DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima enam nama calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima enam nama calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari panitia seleksi (Pansel) di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (30/5/2023).
Dari keenam nama tersebut, Presiden akan memilih empat nama sebelum kemudian diserahkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Presiden akan menyampaikan ke DPR empat nama. Dua nama untuk masing-masing kepala eksekutif," kata Menteri Keuangan sekaligus Ketua Pansel DK OJK, Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia mengatakan Presiden akan segera mengirimkan 4 dari 6 Nama tersebut ke DPR. Presiden masih memiliki waktu sampai 16 Juni untuk menyampaikan nama nama tersebut.
"Namun beliau sampaikan akan sesegera mungkin begitu beliau meneliti keseluruhan 6 nama yang disampaikan," tuturnya.
Setelah itu DPR dalam waktu maksimal 45 hari akan melakukan fit and proper test untuk memilih satu nama untuk satu posisi di DK OJK. Sehingga nantinya akan ada dua nama yang lulus seleksi DK OJK.
"Dengan proses ini diperkirakan dan diamanatkan sesuai UU tanggal 11 Agustus 2023 dua kepala eksekutif sudah bisa dilantik oleh MA," pungkasnya.
Adapun keenam nama calon yang direkomendasikan oleh pansel kepada Presiden yaitu:
1. Kepala Departemen Audit Intern, Bank Indonesia Agusman.
2.Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan-Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso.
3. Direktur PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PWC), Budi Santoso.
4. Komisaris Utama PT Pefindo Biro Kredit Hasan Fawzi.
Baca juga: Presiden Jokowi Terima Enam Nama Calon Dewan Komisioner OJK dari Pansel
5. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono.
6. Mardianto Ediwan Danu Saputro.