Kebut Penyidikan TWP AD Jilid 3, Tim Koneksitas Kejaksaan Agung Tahan Direktur PT Indah Berkah Utama
Sebelumnya, penetapan AS sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD pada Rabu (10/5/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik koneksitas menahan tersangka kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020.
Kali ini, penahanan dilakukan terhadap Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS sejak Rabu (31/5/2023).
Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Baca juga: DPR RI Sarankan Polri dan Kejagung Turut Alokasikan Dana untuk Sosialisasi KUHP Baru
"Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama, terkait perkara tindak pidana korupsi dana TWP AD dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Penahanan itu dilakukan dalam rangka percepatan penyidikan.
Kemudian penahanan juga dilakukan dalam rangka persiapan menuju tahap penuntutan.
"Dan sesuai Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 tentang Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan," katanya.
Baca juga: PDIP Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, NasDem Tantang Kejagung Ungkap dan Buktikan Seluasnya
Sebelumnya, penetapan AS sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD pada Rabu (10/5/2023).
Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari saksi militer/ TNI sebanyak 17 orang dan 7 orang saksi sipil, serta pendalaman terhadap beberapa ahli.
Dari hasil penyidikan awal ini, telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen aset tanah sejumlah 103 bidang tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya estimasi kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
"Berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 66 miliar," kata Ketut.
Untuk informasi, penetapan tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dalam perkara korupsi dana TWP AD.
Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, Brigjen Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Selain itu, Yus Adi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar dan Ni Putu Rp 80 miliar.
"Dalam perkara berkas pertama ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 127,736 Milyar," kata Ketut.
Kemudian dalam perkara berkas kedua, Kolonel CZI Cori Wahyudi dan KGS M. Mandyur Said masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Dalam perkara berkas kedua ini, kerugian negara sebesar Rp 61,5 Miliar."