KPK Periksa Hakim Agung, Jaksa, hingga Anggota TNI Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
Pada hari ini, tim penyidik memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus dimaksud.
Para saksi yang dipanggil antara lain, Dody W. Leonard Silalahi, Jaksa; Bagus Dwi Cahya, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI); Kolonel Hanifan Hidayatullah, TNI AD/Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta; Danil Afrianto, TNI AD/penugasan pada Mahkamah Agung; dan Prim Haryadi, Hakim Agung Pada Mahkamah Agung.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: KPK Duga Windy Idol Terima Uang dan Kelola Aset Hasbi Hasan
Namun, KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023).
Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi dan Dadan.
Baca juga: KPK Periksa 3 Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
Tak terima atas penetapan tersangka, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto kompak menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel gugatan Hasbi diajukan pada Jumat, 26 Mei dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sementara, gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL. Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023.
Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.