Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Toyota Camry, Land Cruiser, Moge Triumph 1200cc dan Rumah Rafael Alun

KPK melakukan penyitaan aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo di antaranya menyita dua mobil Toyota di Solo dan satu motor gede di Yogyakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Sita Toyota Camry, Land Cruiser, Moge Triumph 1200cc dan Rumah Rafael Alun
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Penetapan Rafael sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael. Diduga ada kepemilikan aset-aset Rafael yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan harta hasil korupsi. KPK melakukan penyitaan aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo di antaranya menyita dua mobil Toyota di Solo dan satu motor gede di Yogyakarta. TRIBUNNEWS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelbagai penyitaan aset yang diduga milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT)

Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayah Mario Dandy Satrio itu.

"Tim penyidik KPK  terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Ali memerinci, KPK menyita dua mobil Toyota di Solo, Jawa Tengah, yakni Camry dan Land Cruiser.

Kemudian, di Yogyakarta tim penyidik menyita satu motor gede berkapasitas 1200cc dari merek Triumph.

Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

KPK mengajak masyarakat untuk mengonfirmasikan apabila mengetahui aset-aset Rafael Alun lainnya.

Berita Rekomendasi

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali.

Baca juga: Hadapi Sidang Perdana Selasa 6 Juni 2023, Mario Juga Terancam Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan

Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). 

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Dalam pengembangan kasus gratifikasi, KPK kemudian menjerat Rafael sebagai tersangka dugaan pencucian uang. 

Dalam perkara TPPU, Rafael diduga mengalihkan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas