Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Bakal Tindaklanjuti Permohonan Banding Pemecatan Irjen Teddy Minahasa

Teddy Minahasa mengajukan banding setelah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri karena terjerat kasus peredaran narkoba

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mabes Polri Bakal Tindaklanjuti Permohonan Banding Pemecatan Irjen Teddy Minahasa
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding setelah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri karena terjerat kasus peredaran narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa mengajukan banding setelah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri karena terjerat kasus peredaran narkoba.

Mabes Polri pun menghargai pengajuan banding tersebut.




Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti pengajuan banding tersebut.

"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," kata Ramadhan saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Nantinya, kata Ramadhan, pelaksanaan sidang banding tidak akan dihadiri Teddy Minahasa.

Namun sebelum itu, komisi sidang kode etik dan profesi nantinya akan meninmbang terlebih dahulu pengajuan banding Teddy Minahasa.

Baca juga: Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba, Kini akan Ajukan Banding

BERITA TERKAIT

"Kalau pelaksanaan banding sudah tidak dihadiri oleh yang bersangkutan lagi seperti FS kemarin. Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai apakah bandingnya diterima atau tidak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah terjerat kasus peredaran narkoba.

Hasil putusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5)2023).

Terkait putusan tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.

Baca juga: Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding

"Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Dalam hal ini, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.

"Putusan sidang KKEP, Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas