Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Tak Boleh Ada Lembaga Menolak Dipanggil Ombudsman

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan bahwa tidak boleh ada satupun lembaga yang menolak dipanggil Ombudsman RI termasuk KPK sekalipun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pakar Hukum: Tak Boleh Ada Lembaga Menolak Dipanggil Ombudsman
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. Feri Amsari mengatakan bahwa tidak boleh ada satupun lembaga yang menolak dipanggil Ombudsman RI termasuk KPK sekalipun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan bahwa tidak boleh ada satupun lembaga yang menolak dipanggil Ombudsman RI.

Hal itu disampaikan Feri merespons soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak diklarifikasi Ombudsman mengenai laporan dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Tidak ada satu lembagapun yang boleh menolak dipanggil Ombudsman, karena ada konsekuensi dipanggil paksa kan," kata Feri kepada Tribunnews.com, Rabu (31/5/2023).

Feri menilai KPK sedang ketakutan, makanya memilih menghindari panggilan Ombudsman

Pasalnya, KPK pernah dipanggil Ombudsman terkait pelanggaran maladministrasi mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akhirnya menyingkirkan 57 pegawai KPK pada 2021 silam. 

"Saya pikir karena KPK ketakutan ya bahwa dalam peristiwa TWK dan lain-lain mereka tidak sesuai prosedur tata kelola pemerintahan yan baik, dan itu tentu saja akan berdampak kepada kebijakan-kebijakan KPK yang salah di kemudian hari," kata Feri.

Baca juga: Firli Bahuri dan Sekjen KPK Tolak Panggilan Ombudsman, Pakar: Bisa Dilakukan Pemanggilan Paksa 

Sebelumnya, KPK menjelaskan keberatannya terkait pengklarifikasian pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan ke Ombudsman RI.

Berita Rekomendasi

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menerangkan bahwa substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik.

"Atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," kata Cahya dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

"Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," imbuhnya.

Di sisi lain, KPK menghormati proses yang tengah berlangsung di Ombudsman terkait laporan Brigjen Endar. 

Namun, kata Cahya, seluruh proses rekrutmen, pengembangan karier, hingga purna tugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen ke-SDM-an dalam suatu organisasi.

"Demikian halnya pada proses pemberhentian Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," jelas Cahya.

Cahya menjelaskan, sebagaimana disebut dalam UU Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas