Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pakar Hukum: Tak Boleh Ada Lembaga Menolak Dipanggil Ombudsman

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan bahwa tidak boleh ada satupun lembaga yang menolak dipanggil Ombudsman RI termasuk KPK sekalipun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pakar Hukum: Tak Boleh Ada Lembaga Menolak Dipanggil Ombudsman
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. Feri Amsari mengatakan bahwa tidak boleh ada satupun lembaga yang menolak dipanggil Ombudsman RI termasuk KPK sekalipun. 

Oleh karenanya, penyelesaian persoalan Brigjen Endar memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di Ombudsman

"Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," kata Cahya.

Diberitakan, Ombudsman mendapatkan sejumlah kendala dalam proses pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Salah satu kendala itu adalah KPK yang menolak diperiksa oleh lembaganya. 

“Kami mendapatkan surat jawaban yang buat kami sungguh mengagetkan,” kata Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Na Endi Jaweng di kantornya pada Selasa (30/5/2023).

Endi mengatakan lembaganya menerima laporan dari Endar pada pertengahan April 2023. 

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK atas pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Berita Rekomendasi

Endar menganggap pencopotan itu adalah tindakan maladministratif.

Menurut Endi, Ombudsman melakukan pemeriksaan awal. 

Dari pemeriksaan itu, Ombudsman menyimpulkan bahwa laporan Endar masuk dalam kewenangan Ombudsman

Sehingga Ombudsman melanjutkan laporan ini ke tahap pemeriksaan.

Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman RI di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman RI di Jakarta, Senin (17/4/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman awalnya berjalan mulus. Endar sebagai terlapor sudah diperiksa. 

Begitu pun pihak Polri juga bersedia diperiksa oleh Ombudsman

Akan tetapi, kendala itu muncul ketika Ombudsman mulai melakukan pemanggilan terhadap KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas