Pakar Hukum: Tak Boleh Ada Lembaga Menolak Dipanggil Ombudsman
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan bahwa tidak boleh ada satupun lembaga yang menolak dipanggil Ombudsman RI termasuk KPK sekalipun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Endi mengatakan Ombudsman mengirimkan surat panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Mei 2023.
Firli membalas surat itu pada 17 Mei 2023 dengan menyatakan menghormati proses pemeriksaan, tetapi meminta waktu.
Pada hari yang sama, 11 Mei 2023, Ombudsman juga mengirimkan surat panggilan kepada Sekjen KPK Cahya Harefa.
Atas panggilan kedua itu, KPK kemudian mengirimkan surat balasan pada 22 Mei 2023.
Endi menyebut balasan dari KPK inilah yang membuatnya terkejut.
Pasalnya, bukannya menjawab panggilan Ombudsman, KPK justru mempertanyakan kewenangan lembaganya untuk memeriksa laporan Endar.
“Buat kami ini mengagetkan karena justru mempertanyakan hal yang sifatnya terkait kewenangan dan atas masalah yang belum kami tanyakan,” kata dia.
Baca juga: Firli Bahuri dan Sekjen KPK Tolak Panggilan Ombudsman, Pakar: Harusnya Pejabat Patuhi Hukum
Atas jawaban KPK itu, Endi mengatakan lembaganya tidak memberikan surat jawaban.
Akan tetapi, pada hari yang sama Ombudsman kembali mengirimkan surat panggilan terhadap Cahya yang isinya menegaskan kembali wewenangnya untuk memeriksa laporan Endar.
“Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun surat dijawab surat,” kata dia.
Menurut Endi, pemeriksaan Ombudsman terhadap Cahya Harefa itu seharusnya dilakukan pada Senin, 29 Mei 2023.
Akan tetapi, bukannya memenuhi panggilan, KPK justru kembali mengirimkan surat.
Mengutip surat tersebut, Endi mengatakan KPK kembali mempertanyakan kewenangan Ombudsman dan kembali menyatakan secara kelembagaan KPK tidak akan hadir dalam panggilan Ombudsman.
“Ini lebih luar biasa lagi, ada ada lembaga yang memberikan pandangan yang intinya agar ombudsman tidak kemudian jatuh pada penyalahgunaan wewenang,” ujar Endi.