Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Tak Boleh Ada Lembaga Menolak Dipanggil Ombudsman

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan bahwa tidak boleh ada satupun lembaga yang menolak dipanggil Ombudsman RI termasuk KPK sekalipun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pakar Hukum: Tak Boleh Ada Lembaga Menolak Dipanggil Ombudsman
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. Feri Amsari mengatakan bahwa tidak boleh ada satupun lembaga yang menolak dipanggil Ombudsman RI termasuk KPK sekalipun. 

Endi mengatakan Ombudsman mengirimkan surat panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Mei 2023. 

Firli membalas surat itu pada 17 Mei 2023 dengan menyatakan menghormati proses pemeriksaan, tetapi meminta waktu.

Pada hari yang sama, 11 Mei 2023, Ombudsman juga mengirimkan surat panggilan kepada Sekjen KPK Cahya Harefa. 

Atas panggilan kedua itu, KPK kemudian mengirimkan surat balasan pada 22 Mei 2023. 

Endi menyebut balasan dari KPK inilah yang membuatnya terkejut. 

Pasalnya, bukannya menjawab panggilan Ombudsman, KPK justru mempertanyakan kewenangan lembaganya untuk memeriksa laporan Endar. 

“Buat kami ini mengagetkan karena justru mempertanyakan hal yang sifatnya terkait kewenangan dan atas masalah yang belum kami tanyakan,” kata dia.

Baca juga: Firli Bahuri dan Sekjen KPK Tolak Panggilan Ombudsman, Pakar: Harusnya Pejabat Patuhi Hukum

Berita Rekomendasi

Atas jawaban KPK itu, Endi mengatakan lembaganya tidak memberikan surat jawaban. 

Akan tetapi, pada hari yang sama Ombudsman kembali mengirimkan surat panggilan terhadap Cahya yang isinya menegaskan kembali wewenangnya untuk memeriksa laporan Endar. 

“Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun surat dijawab surat,” kata dia.

Menurut Endi, pemeriksaan Ombudsman terhadap Cahya Harefa itu seharusnya dilakukan pada Senin, 29 Mei 2023. 

Akan tetapi, bukannya memenuhi panggilan, KPK justru kembali mengirimkan surat. 

Mengutip surat tersebut, Endi mengatakan KPK kembali mempertanyakan kewenangan Ombudsman dan kembali menyatakan secara kelembagaan KPK tidak akan hadir dalam panggilan Ombudsman.

“Ini lebih luar biasa lagi, ada ada lembaga yang memberikan pandangan yang intinya agar ombudsman tidak kemudian jatuh pada penyalahgunaan wewenang,” ujar Endi.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers bertajuk Problem Layanan Kesehatan: Kasus Obat Sirup yang Mengancam Gagal Ginjal Akut pada Anak’ secara virtual, Selasa (25/10/2022).
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng , Selasa (25/10/2022). (Ist)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas