Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perhimpunan Advokat Menyayangkan Putusan MK Soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) turut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang diduga syarat akan kepentingan segelintir orang.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perhimpunan Advokat Menyayangkan Putusan MK Soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Ketua KPK Firli Bahuri siap laksanakan putusan MK yang ubah masa jabatannya sebagai Pimpinan KPK menjadi lima tahun. Penambahan setahun masa jabatan akan digunakan untuk perkuat pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK sedang fokus untuk selesaikan masa tugas hingga akhir tahun ini, yaitu 20 Desember 2023. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan praktisi hukum dan masyarakat menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.

Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) turut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang diduga syarat akan kepentingan segelintir orang.

Direktur Eksekutif PAPD Agus Rihat P. Manalu mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas langkah yang diambil oleh MK terkait peraturan perubahan masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

"MK telah off side dengan melakukan perubahan masa jabatan ketua KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Seharusnya DPR lah yang membuat undang undang tersebut bukan di MK," ujar Agus Rihat kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Rihat juga mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan inkonstitusional dalam putusan yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. 

Dia menilai, publik dipertontonkan dengan fakta bahwa KPK dan MK telah menjadi alat politik kekuasaan, tidak independen sebagai lembaga anti rasuah dan lembaga penjaga konstitusi.

Berita Rekomendasi

"Perbedaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK itu dengan kasus serupa yang terjadi pada saat sejumlah warga mengajukan uji materi pada UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK," katanya.

"MK juga kemudian ketika dihadapkan pada persoalan tentang masa jabatan hakim MK, itu juga menganggap itu tidak bertentangan dengan keadilan,” tambah dia.

Lebih lanjut Rihat mengatakan MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Implikasi dari putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

Selain itu, MK juga mengubah muatan pada Pasal 29 huruf e UU KPK dari yang awalnya berbunyi “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”, diubah menjadi “Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."

Baca juga: Komisi III DPR Tunggu Sikap Pemerintah soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sebelumnya, MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas