Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serahkan Kesimpulan, Perludem Sebut Sistem Proporsional Tertutup Berbahaya Bagi Pemilu dan Demokrasi

Kahfi mengatakan, sistem proposional tertutup dinilai sangat membahayakan bagi jalannya Pemilu dan demokrasi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Serahkan Kesimpulan, Perludem Sebut Sistem Proporsional Tertutup Berbahaya Bagi Pemilu dan Demokrasi
Ibriza
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan berkas kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses persidangan uji materiil sistem proporsional terbuka, Rabu (31/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan berkas kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses persidangan uji materiil sistem proporsional terbuka, Rabu (31/5/2023).

Peneliti dan perwakilan dari Perludem, Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, penyerahan kesimpulan dilakukan sesuai dengan instruksi majelis hakim MK pada sidang terakhir.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei, hari ini terakhir," kata Kahfi, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu ini.

Dalam kesimpulan yang telah diserahkan itu, Kahfi mengatakan, sistem proposional tertutup dinilai sangat membahayakan bagi jalannya Pemilu dan demokrasi.

"Di dalam kesimpulan kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK," ungkapnya.

Selain itu, kata Kahfi, Perludem meminta MK menyatakan bahwa gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Sebab menurutnya, tak ada inkonstitusional dalam sistem pemilu itu.

Berita Rekomendasi

"Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum misalnya, justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu," katanya.

Usai menyerahkan berkas kesimpulan, Kahfi menyampaikan, saat ini Perludem masih menunggu putusan MK.

Lanjut Kahfi, nantinya MK akan memberikan surat kepada Perludem dan pada semua pihak yang terlibat di dalam persidangan ini.

Baca juga: DPR Ancam Bakal Evaluasi Anggaran MK, Bila Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

"Kemudian nanti akan ada sidang putusan yang kita masih belum tahu kapannya. Jadi intinya kita sebenarnya menunggu saja, kapan sidang putusannya dan kapan putusannya dibacakan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas