Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Upaya Teddy Minahasa yang Ajukan Banding, Kapolri: Itu Hak yang Sudah Diatur

Kapolri merespon Teddy Minahasa yang mengajukan banding setelah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Upaya Teddy Minahasa yang Ajukan Banding, Kapolri: Itu Hak yang Sudah Diatur
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon Teddy Minahasa yang mengajukan banding setelah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Adapun PTDH eks Kapolda Sumatera Barat itu setelah dirinya terjerat kasus peredaran narkoba. Kapolri pun menghargai pengajuan banding tersebut.

"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Pusat Misi Internasional Polri, Tangerang Selatan, Rabu (31/5/2023).

Kapolri melanjutkan tentunya sikap Polri sudah jelas terkait keputusan yang sudah diambil.

"Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan, tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah terjerat kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Kena PTDH, Kapolri Hormati, Sebut Putusan Tak akan Jauh Beda

BERITA TERKAIT

Hasil putusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5)2023).

Terkait putusan tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Dalam hal ini, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.

"Putusan sidang KKEP, Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa.

Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang akan memimpin jalannya sidang.

Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas