Sosok Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua yang Dipecat Dari Polri Karena Terjerat Kasus Narkoba
Kepolisian Republik Indonesia memecat Irjen Teddy Minahasa dari institusi Polri karena terbukti terlibat kasus Narkoba. Berikut sosoknya.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia memecat Irjen Teddy Minahasa dari institusi kepolisian karena terbukti terlibat kasus Narkoba.
Jenderal polisi bintang dua tersebut diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar, Selasa (30/5/2023).
"Sanksi administratif yakni Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, Ramadhan menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Teddy Minahasa berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela.
"Menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela," ucapnya.
Baca juga: Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Ramadhan menyebut adapun pelanggaran Teddy Minahasa adalah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukitinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg," kata Ramadhan.
Selain itu, Teddy Minahasa pun memerintahkan untuk memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti alias Linda Cepu untuk dijual.
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ucapnya.
Baca juga: 5 Hakim Siap Sidangkan Irjen Teddy Minahasa di Tingkat Banding Kasus Narkoba
Dalam sidang, Irjen Teddy melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.
Menyikapi putusan tersebut, Teddy Minahasa pun mengajukan banding.
Kronologis Terungkapnya Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Terungkapnya kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Saat itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari masyarakat sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.