Sosok Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua yang Dipecat Dari Polri Karena Terjerat Kasus Narkoba
Kepolisian Republik Indonesia memecat Irjen Teddy Minahasa dari institusi Polri karena terbukti terlibat kasus Narkoba. Berikut sosoknya.
Penulis: Adi Suhendi
Kemudian, ia dimutasi menjadi Wakapolda Lampung pada tahun yang sama dan pada 2019 ia kembali ke Mabes Polri menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri.
Kemudian pada 2021, ia dipercaya menjadi Kapolda Sumatra Barat.
Namun, ketikia dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa malah tersangkut kasus Narkoba.
Sehingga, ia pun batal untuk menjadi Kapolda untuk yang ketiga kalinya.
Kini dalam kasus Narkoba yang menjeratnya ia sudah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
(Tribunnews.com/ Abdi/ wikipedia/ Igman)