VIDEO KPK Sita Toyota Camry, Land Cruiser, Moge Triumph 1200cc dan Rumah Rafael Alun
KPK menyita dua mobil Toyota di Solo, Jawa Tengah, yakni Camry dan Land Cruiser.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelbagai penyitaan aset yang diduga milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT)
Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayah Mario Dandy Satrio itu.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," ujar Ali Fikri.
Ali memerinci, KPK menyita dua mobil Toyota di Solo, Jawa Tengah, yakni Camry dan Land Cruiser.
Kemudian, di Yogyakarta tim penyidik menyita satu motor gede berkapasitas 1200cc dari merek Triumph.
Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.
KPK mengajak masyarakat untuk mengonfirmasikan apabila mengetahui aset-aset Rafael Alun lainnya.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali.
Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Dalam pengembangan kasus gratifikasi, KPK kemudian menjerat Rafael sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
Dalam perkara TPPU, Rafael diduga mengalihkan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.(*)