Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kapolda Sebut Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan: Tidak Ada Unsur Pemaksaan

Kata Kapolda menimpa anak di bawah umur RO (15) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, adalah kasus persetubuhan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alasan Kapolda Sebut Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan: Tidak Ada Unsur Pemaksaan
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan, kasus yang menimpa anak di bawah umur RO (15) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, adalah kasus persetubuhan bukan pemerkosaan.

Apa alasannya?

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah" kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu.

Kapolda menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.

Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.

Di hadapan awak media, Kapolda menegaskan, kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan atau rudapaksa, melainkan kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh pria dewasa.

Menurutnya berita simpang siur yang telah beredar di media mengalami kekeliruan sebab pihaknya telah menemukan fakta terbaru.

Berita Rekomendasi

"Perlu kita ketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara kasus pemerkosaan ataupun ruda paksa," ucap Kapolda Sulteng.

Menurut pihak kepolisian, penggunaan istilah yang berbeda ini tentu saja memiliki dampak tersendiri.

Lalu apa bedanya persetubuhan dan pemerkosaan?

Persetubuhan dengan pemerkosaan sering diartikan sama.

Namun dalam pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.

Ini berbeda dengan persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh yang tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.

Pelaku persetubuhan terhadap anak yang belum cukup umur dijatuhi hukuman lebih ringan dari pada pelaku pemerkosaan yang korbannya adalah wanita yang lebih dewasa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas