Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan Fraksi DPR RI Komentari Sistem Proporsional Pemilu, Partai Buruh: Tindakan Inkonstitusional

Menurut Said Iqbal, sikap beberapa pihak tersebut yang mengatasnamakan lembaga DPR RI merusak sistem demokrasi di Indonesia. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Delapan Fraksi DPR RI Komentari Sistem Proporsional Pemilu, Partai Buruh: Tindakan Inkonstitusional
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Delapan fraksi di DPR RI kembali menyatakan sikap bersama menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. Partai Buruh menyebut tindakan anggota DPR RI yang menyuarakan penolakan soal sistem pemilu proporsional tertutup merupakan sebagai tindakan inkonstitusional dan bentuk demokrasi bar-bar. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyebut tindakan anggota DPR RI yang menyuarakan penolakan soal sistem pemilu proporsional tertutup merupakan sebagai tindakan inkonstitusional dan bentuk demokrasi bar-bar.

“Apa yang dilakukan beberapa anggota DPR RI yang mengatasnamakan lembaga DPR RI dan disuarakan di dalam Gedung DPR adalah tindakan inkonstitusional dan bentuk demokrasi bar-bar,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Partai Buruh Mengecam Keras Sikap Fraksi di DPR RI yang Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Menurut Said Iqbal, sikap beberapa pihak tersebut yang mengatasnamakan lembaga DPR RI adalah keblinger dan merusak sistem demokrasi di Indonesia. 

"Karena secara fraksi DPR RI tidak ada sikap resmi seperti yang disampaikan oleh beberapa orang tersebut. Dengan demikian perbuatan beberapa anggota ini, tidak merupakan sikap resmi lembaga DPR RI," ujar Said Iqbal.

"Di dalam trias politica, kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah setara dan tidak bisa saling meniadakan. Apalagi mengancam dari sisi anggaran," tegasnya.

Setiap pihak, jelas Said Iqbal, termasuk DPR RI tidak boleh mengintervensi apalagi mengancam keputusan MK terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup yang akan diputuskan oleh MK dalam waktu sesegera mungkin.

Baca juga: Ketua MK Tegaskan Tak Ada Kebocoran Putusan soal Polemik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

BERITA REKOMENDASI

“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh di Indonesia meminta MK tidak terpengaruh oleh aksi-aksi yang dilakukan anggota DPR RI tersebut," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya delapan fraksi DPR RI kembali berkumpul merespons kabar Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Delapan fraksi ini terdiri dari Partai Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, dan PKB.

Ketua fraksi Golkar DPR RI, Kahar Muzakir mengatakan delapan partai politik (parpol) fraksi DPR tetap mendukung Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Bahwa pertama kami tetap menuntut sistem Pemilu terbuka," kata Kahar dalam konferensi pers di kompleks Parlemen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas