Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Masih Lakukan Tahap Verifikasi Soal Laporan Koalisi AG-AP Terhadap Hakim Terkait Perkara Anak AGH

Miko Ginting mengatakan jika nantinya dalam proses verifikasi laporan itu bisa diputuskan untuk dilanjut maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KY Masih Lakukan Tahap Verifikasi Soal Laporan Koalisi AG-AP Terhadap Hakim Terkait Perkara Anak AGH
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudsial (KY) disebut masih melakukan proses verifikasi terhadap laporan yang dilayangkan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) terhadap hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara AGH.

Juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan jika nantinya dalam proses verifikasi laporan itu bisa diputuskan untuk dilanjut maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

"KY masih melakukan proses verifikasi terhadap laporan tersebut. Jika diputuskan dapat ditindaklanjuti, maka akan masuk tahap pemeriksaan," ucap Miko ketika dihubungi, Kamis (1/6/2023).

Terkait hal ini Miko juga menjelaskan mengenai tahapan pemanggilan terhadap hakim yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Menurutnya, untuk tahap pemanggilan hakim, hal itu dilakukan pada tahap terakhir apabila laporan yang dilayangkan koalisi AG-AP lolos dalam tahap verifikasi dan tahap pemeriksaan.

"Jadi, tidak serta merta ada laporan, maka KY langsung melakukan pemanggilan terhadap hakim terlapor," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menangani kasus AG ke Komisi Yudisial (KY).

Perwakilan Koalisi AG-AP, Aisyah Asyifa mengatakan, dilaporkannya dua hakim tersebut yakni Sri Wahyuni Batubara dan Budi Hapsari lantaran diduga melanggar kode etik pada saat mengambil keputusan dalam sidang AG.

"Kami Koalisi menyampaikan pengaduan ke KY dan Bawas MA terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan dan hakim pada PT DKI Jakarta," kata Aisyah kepada wartawan di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum AGH Serahkan Sepenuhnya Laporan Dugaan Pencabulan Terhadap Kliennya kepada Polisi

Adapun dalam pelaporannya untuk hakim PN Jaksel, dikatakan Aisyah setidaknya terdapat empat poin yang pihaknya soroti ketika memutuskan perkara dalam sidang AGH.

Dimana diantaranya hakim Sri Wahyuni dinilai tidak melakukan pemeriksaan secara berimbang salah satunya dengan tidak memutar video CCTV kejadian penganiayaan dalam ruang sidang.

"Video CCTV tersebut memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," ucapnya.

Dalam pengambilan keputusan, hakim juga disebut Aisyah tidak memutuskan berdasarkan fakta di persidangan dan hakim dinilai sudah berposisi melihat terdakwa bersalah.

"Dengan pemilihan fakta oleh hakim tanpa melihat fakta di persidangan," ujarnya.

Sedangkan kepada hakim tunggal PT DKI Jakarta yakni Budi Hapsari, Aisyah menyebut pihaknya juga memiliki empat poin yang menjadi sorotan dalam pelaporan ke KY kali ini.

Salah satunya hakim disebut tidak memeriksa memori banding secara keseluruhan serta mengambil keputusan dengan sangat terburu-buru dalam keputusan banding terdakwa AG.

"Bahwa waktu putusan yang kurang dari 24 jam tersebut telah mengakibatkan putusan terburu-buru dan mengakibatkan putusan anak tidak memeriksa seluruh bukti, termasuk CCTV yang menunjukan fakta berbeda antara putusan dengan alat bukti CCTV," pungkasnya.

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.

Hakim Banding Perkuat Vonis 3,5 Tahun AGH

Vonis 3,5 tahun atas AGH pun dikuatkan oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta

Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.

Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.

"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas