PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Kabupaten: Jadwal, Syarat, dan Daya Tampung
Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan daya tampung pada PPDB SMP Kabupaten Bantul jalur zonasi kabupaten tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
2. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang; dan
4. Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD.
Cara Seleksi PPDB SMP Kabupaten Bantul Jalur Zonasi Kabupaten 2023
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka dilakukan seleksi berdasarkan pemeringkatan nilai ASPD.
Selanjutnya, apabila terdapat kesamaan nilai antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan prioritas pilihan sekolah (diutamakan pilihan pertama), usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Bibit Unggul: Syarat, Jadwal, dan Daya Tampung
Daya Tampung PPDB SMP Kabupaten Bantul Jalur Zonasi Kabupaten 2023
1. SMP Negeri 1 Bambanglipuro: 22
2. SMP Negeri 2 Bambanglipuro: 16
3. SMP Negeri 1 Banguntapan: 25
4. SMP Negeri 2 Banguntapan: 16
5. SMP Negeri 3 Banguntapan: 22
6. SMP Negeri 4 Banguntapan: 13
7. SMP Negeri 5 Banguntapan: 13