Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Kontrakan Rafael Alun Disita KPK, Bagaimana Nasib Penyewa?

KPK menyita rumah kontrakan milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rumah Kontrakan Rafael Alun Disita KPK, Bagaimana Nasib Penyewa?
Kolase Tribunnews
Rafael Alun Trisambodo dan kontrakan 21 pintu miliknya yang berada di Meruya, Jalan Raya Srengseng No 36, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah kontrakan milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Ternyata, dari total 21 pintu masih ada beberapa kontrakan yang terisi oleh penyewa.

Lantas bagaimana nasib para penyewa sedangkan kontrakan itu sudah disita KPK?

Dijelaskan Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyewa yang masih dalam masa sewa diizinkan untuk menyelesaikan masa sewanya.

"Barusan saya konfirmasi, yang masih tinggal di kosan itu, mereka sudah bayar di depan. Jadi sampai selesai sewanya," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).

Barulah setelah waktu sewa habis, para penyewa tidak diizinkan lagi menambah masa sewanya.

Berita Rekomendasi

Asep mengatakan KPK hanya ingin menghormati hak tinggal para penyewa karena ikatan atau transaksi penyewaan sudah dilakukan sebelum aset Rafael Alun tersebut disita.

"Perikatan mereka terjadi sebelum penyitaan dilaksanakan, kita harus menghormati itu," kata Asep.

Asep menambahkan, para penghuni kontrakan Rafael Alun hanya membayar biaya sewa untuk satu bulan.

Artinya, mereka tidak akan menempati kontrakan itu dalam waktu yang lama.

Kelonggaran ini juga diberikan agar penghuni kontrakan Rafael Alun memiliki waktu untuk mencari hunian lain.

"Sambil memberikan kesempatan bagi penyewa untuk mencari tempat kos baru," jelas Asep.

Adapun KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Cerita Penjaga Kontrakan 21 Pintu Milik Rafael Alun, Sudah 11 Tahun Kerja Gajinya Rp 1,4 Juta

Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Sementara dalam perkara TPPU, KPK menduga Rafael telah melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp100 miliar.

Nilai itu bisa terus bertambah lantaran KPK terus menelusuri kepemilikan aset Rafael Alun yang diduga dari hasil pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas