Soal Penipuan Tiket Konser Coldplay, Pelaku Gunakan Berbagai Modus, Ngaku Kenal Orang Dalam
Pihak kepolisan menyebut pelaku penipuan tiket konser Coldplay menggunakan berbagai modus untuk tipu korbannya.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia mengakui kenal dengan 'orang dalam' untuk penjualan tiket.
Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar mengatakan pelaku penipuan tersebut melakukan aksinya dengan berbagai macam modus.
Charles pun menyebut pelaku mengaku mempunyai akses untuk menjual tiket konser tersebut.
"Modusnya ada berbagai modus. Salah satunya tawarkan jastip kemudian tawarkan pembelian tiket melalui medsos. Kemudian ada juga penipuan dengan ngaku sebagai orang yang punya akses untuk penjualan tiket konser," kata Charles Bagaisar, Kamis (1/6/2023).
Menurut laporan, kata Charles, sudah banyak korban yang telah melapor ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Pihak Loket.com Untuk Dalami Mekanisme Penjualan Tiket Konser Coldplay
Sementara untuk kerugian diketahui bervariasi, dari puluhan juta hingga ratusan juta.
"Kerugian variatif kisaran Rp 10 juta, puluhan juta sampai ada yang capai ratusan juta," ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya berhasil mendeteksi kelompok penipuan tiket konser di daerah Sulawesi Selatan.
"Kami telah mengirim tim untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Saat ini tim sudah berangkat ke wilayah tersebut dan kami berharap doa dari rekan-rekan supaya pelaku bisa tertangkap," terangnya.
Sebelumnya, Polresta Malang berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia.
Ketiga pelaku tersebut yakni Narti Werdiningsih (47), Putri Amanda Sriana Ningsih Wibisono (19) dan Galan Yonanda Pramudya (22).
Diketahui, Narti dan Putri merupakan ibu dan anak, sedangkan Galan merupakan pacar dari Putri.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial RD (23) asal Kabupaten Tangerang.
"Jadi, korbannya membuat laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 19 Mei 2023. Lalu, laporan tersebut dikirimkan ke kami kemudian kami teruskan ke Polsek Blimbing untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (29/5/2023), dikutip dari Tribunmataraman.com.