Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman untuk Terdakwa Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Tidak Berubah di Tingkat Banding

Hasil banding pun diputuskan untuk menguatkan vonis yang telah diterima terdakwa pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hukuman untuk Terdakwa Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Tidak Berubah di Tingkat Banding
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). Tiga terdakwa tragedi maut Kanjuruhan telah diadili pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa tragedi maut Kanjuruhan telah diadili pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Ketiganya ialah: eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan; Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Jaksa Kasus Kanjuruhan Sempat Alami Intimidasi

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima permintaan banding dari pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

Hasil banding pun diputuskan untuk menguatkan vonis yang telah diterima terdakwa pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Koalisi masyarakat sipil temukan ‘kejanggalan’ dalam proses hukum yang ‘diduga dirancang untuk gagal’

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," kata Hakim Ketua, Edy Tjahjono, dikutip dari dokumen salinan putusan banding para terdakwa, Jumat (2/6/2023).

Selain itu, ketiganya juga diputuskan untuk tetap ditahan dan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 2.500.

Berita Rekomendasi

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sebagaimana dikutip dari salinan putusan banding para terdakwa.

Dari putusan tersebut, artinya para terdakwa tetap memperoleh hukuman yang relatif ringan: Hasdarmawan 1,5 tahun penjara, Abdul Haris 1,5 tahun penjara, dan Suko Sutrisno 1 tahun penjara.

Baca juga: Komisi Yudisial akan Dalami Vonis Ringan dan Bebas 3 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Sementara bagi dua terdakwa lain yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kini perkaranya masih dalam proses kasasi. Mereka ialah eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas