Hukuman untuk Terdakwa Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Tidak Berubah di Tingkat Banding
Hasil banding pun diputuskan untuk menguatkan vonis yang telah diterima terdakwa pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa tragedi maut Kanjuruhan telah diadili pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Ketiganya ialah: eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan; Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Jaksa Kasus Kanjuruhan Sempat Alami Intimidasi
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima permintaan banding dari pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).
Hasil banding pun diputuskan untuk menguatkan vonis yang telah diterima terdakwa pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," kata Hakim Ketua, Edy Tjahjono, dikutip dari dokumen salinan putusan banding para terdakwa, Jumat (2/6/2023).
Selain itu, ketiganya juga diputuskan untuk tetap ditahan dan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 2.500.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sebagaimana dikutip dari salinan putusan banding para terdakwa.
Dari putusan tersebut, artinya para terdakwa tetap memperoleh hukuman yang relatif ringan: Hasdarmawan 1,5 tahun penjara, Abdul Haris 1,5 tahun penjara, dan Suko Sutrisno 1 tahun penjara.
Baca juga: Komisi Yudisial akan Dalami Vonis Ringan dan Bebas 3 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Sementara bagi dua terdakwa lain yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kini perkaranya masih dalam proses kasasi. Mereka ialah eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.