Kejagung Jawab Soal Aliran Dana Korupsi Tower BTS hingga Setoran ke Johnny G Plate
Kejagung satu suara soal dugaan aliran dana korupsi tower BTS hingga dugaan setoran eks Menkominfo Johnny G Plate, semua dibuka di pengadilan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin satu suara terkait penyidikan kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).
Soal isu dugaan aliran dana korupsi tower BTS ke sejumlah parpol hingga dugaan setoran ke Johnny G Plate bakal diungkap terang menderang.
Seluruhnya dibuka di persidangan dan tertera dalam surat dakwaan.
"Pokoknya terbuka, nanti (perkara ini) di persidangan kelihatan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriandyah.
Senada dengan Febrie, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi pun menyampaikan bahwa seluruh peristiwa pidana dalam proyek BTS akan terbuka di persidangan.
Termasuk soal ada atau tidaknya setoran yang diterima eks Menkominfo Johnny G Plate terkait perkara ini.
Kasubdit Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo juga turut memberikan pernyataan serupa saat ditanyai perkembangan perkara korupsi BTS ini.
Kejaksaan Agung Beri Sinyal Akhir Penyidikan Korupsi BTS ?
Penyidikan kasus rasuah menara base transceiver station (BTS) masih berlangsung di Kejaksaan Agung.
Namun beberapa waktu belakangan, Kejaksaan Agung memberikan sinyal bahwa penyidikan kasus ini akan mencapai ujungnya.
"Pokoknya terbuka, nanti (perkara ini) di persidangan kelihatan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriandyah saat ditanya mengenai aliran dana dari kerugian korupsi ini.
Soal Ada Tidaknya Setoran yang Diterima Johnny Plate, Kejagung: Tunggu Dakwaan
Senada dengan Febrie, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi pun menyampaikan bahwa seluruh peristiwa pidana dalam proyek BTS akan terbuka di persidangan.
Termasuk soal ada atau tidaknya setoran yang diterima eks Menkominfo Johnny G Plate terkait perkara ini.
"Nanti tunggu saja dakwaan. Nanti dakwaan dibacakan, nah terang tuh di situ," kata Kuntadi.