Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Jawab Soal Aliran Dana Korupsi Tower BTS hingga Setoran ke Johnny G Plate

Kejagung satu suara soal dugaan aliran dana korupsi tower BTS hingga dugaan setoran eks Menkominfo Johnny G Plate, semua dibuka di pengadilan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung Jawab Soal Aliran Dana Korupsi Tower BTS hingga Setoran ke Johnny G Plate
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. Kejagung satu suara soal dugaan aliran dana korupsi tower BTS hingga dugaan setoran eks Menkominfo Johnny G Plate, semua dibuka di pengadilan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Selain itu, Kasubdit Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo juga turut memberikan pernyataan serupa saat ditanyai perkembangan perkara korupsi BTS ini.

Saat dimintai konfirmasi mengenai keterangan antara eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Kabag TU Kominfo Happy Endah Palupy terkait dugaan setoran, dia enggan menjawab banyak.

"Lihat saja sidang nanti," jawabnya singkat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kejaksaan Telusuri Setoran Aliran Dana Operasional Proyek BTS ke Johnny G Plate

Kasus rasuah pengadaan tower BTS mengerucut pada dugaan keterlibatan pucuk eks pimpinan Kominfo, Johnny G Plate.

Dugaan aliran dana kepada sang eks menteri pun tengah ditelusuri oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Semua kita telusuri, semua yang terkait," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo saat ditanya mengenai aliran dana mencurigakan kepada Menkominfo Johnny G Plate pada Minggu (16/4/2023).

Berita Rekomendasi

Termasuk di antara yang didalami yaitu dana operasional yang diduga disetor kepada Menkominfo Johnny G Plate terkait pengadaan tower BTS di berbagai penjuru Indonesia.

"Semua yang menurut kita ada faktanya akan kita dalami satu per satu," jawabnya usai ditanya soal dana operasional pendukung menteri untuk anak-anak kantor Kominfo.

Namun Prabowo enggan membeberkan lebih lanjut mengenai temuan sementara dari dugaan setoran itu.

Termasuk keterangan dari Kabag Tata Usaha Kominfo, Happy Endah Palupy yang pernah diperiksa dan digeledah oleh tim penyidik.

"Itu sudah masuk ke fakta pembuktian. Kita lihat nanti di sidang kalau sudah kita limpahkan," ujarnya.

Dugaan Setoran Per Bulan

Sebagai informasi, dugaan setoran kepada Menkominfo Johnny G Plate ini termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah menjadi tersangka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas