Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Strategis dan Peringatan Keras Laksamana Yudo Margono Soal Prajurit Pengkhianat di Papua

Sejak tahun 1970-an tercatat sejumlah oknum prajurit TNI yang berkhianat dan menjadi anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Langkah Strategis dan Peringatan Keras Laksamana Yudo Margono Soal Prajurit Pengkhianat di Papua
Kolase Tribunnews.com
Lucky Y Matuan alias Lukius (kiri atas), Yotam Bugiangge (kanan atas), Senat Soll (kiri bawah), Seth Rumkorem (tengah bawah), dan Elieser Awom (kanan bawah). Mereka adalah prajurit TNI yang membelot dan memilih bergabung KKB Papua. 

"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," kata Yudo.

Yudo menilai TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi. 

Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi membuat efek jera yang minim akibat hukuman yang relatif ringan. 

Oleh karena itu, kata dia, perlu ada pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh. 

"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai penghianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Yudo.

Yudo juga memberikan penekanan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan deteksi dan cegah dini terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.

Ia pun memerintahkan jajarannya untuk mengembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan tidak pasif sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran.

Berita Rekomendasi

Yudo juga memerintahkan jajaran untuk merespon atau menindaklanjuti secara cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol sehingga tidak menunggu viral baru diproses.

Baca juga: Anggota TNI Membelot ke KKB Papua, Apa Penyebabnya? Ini Kata Pengamat Militer

Bagi aparat penegak hukum yang melanggar, kata Yudo, harus mendapat sanksi yang lebih berat.

Ia pun memerintahkan mereka untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat penegak hukum dengan Ankum atau Pepera.

Yudo juga memerintahkan mereka megang teguh rahasia jabatan dan menghindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media.

Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi, kata dia, agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa  hukuman mati untuk memberikan efek jera.

"Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian,  tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan. Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila," tegas Yudo.

6 Oknum TNI Pembelot

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas