Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sinyalemen Denny Indrayana Soal Moeldoko Rebut Kendali Partai Demokrat dan Skenario Penundaan Pemilu

Belakangan muncul dugaan adanya skenario penundaan Pemilu yang seharusnya dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sinyalemen Denny Indrayana Soal Moeldoko Rebut Kendali Partai Demokrat dan Skenario Penundaan Pemilu
dok. Kompas.com
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana menduga ada skenario penundaan Pemilu sehubungan dengan munculnya dugaan Kepala Staf Presiden Moeldoko ngotot ingin mengambil alih kendali Partai Demokrat. 

Bocoran keputusan MK bikin geger

Sebelumnya, Denny Indrayana memberikan informasi adanya skenario mengoalkan uji materi soal sistem pemilu.

Disebutkan Denny, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan bahwa sistem pemilu dilaksanakan tertutup.

Baca juga: Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, KY Panggil Ketua PN Jakarta Pusat tapi Tidak Hadir

Informasi dari Denny 'mengguncang' jagad politik nasional.

Setelah ramai diperbincangkan banyak pihak, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya memberikan penjelasan terkait ramainya pemberitaan 'kebocoran' putusan MK soal sistem Pemilu 2024.

Jawaban Anwar Usman ini sekaligus untuk mengklarifikasi adanya dua pandangan seperti dikemukakan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana.

Hakim konstitusi Saldi Isra dan Anwar Usman ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Hakim konstitusi Saldi Isra dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Mario Christian Sumampow)

Seperti diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap adanya informasi bahwa MK akan membuat putusan bahwa sistem Pemilu 2024 berubah dari sebelumnya sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Berita Rekomendasi

Informasi Denny Indrayana itu kemudian dikomentari oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian, Mahfud MD merespon cuitan Denny Indrayana tersebut dan meminta polisi mengusut dugaan pembocoran putusan MK tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak ada kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) untuk anggota legislatif.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, uji materi Undang-Undang (UU) tentang sistem Pemilu yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi belum diputuskan.

"Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanya Anwar Usman saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Pernyataan Anwar Usman ini juga menjawab mengenai langkah investigasi yang akan dilakukan MK terkait dugaan kebocoran putusan tersebut.

Ia menyinggung keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang juga telah menyampaikan bahwa perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) belum dimusyawarahkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas