Pekan Depan, Jaksa Bakal Lawan Gugatan Pengacara Plt Bupati Mimika soal Kewenangan Tangani Korupsi
Gugatan yang dimaksud teregister dengan nomor 28/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Yasin M Djamaludin sebagai pihak pemohon.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Tipikor.
Gugatan yang dimaksud teregister dengan nomor 28/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Yasin M Djamaludin sebagai pihak pemohon.
Yasin sendiri merupakan penasihat hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, terdakwa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua.
Sebagai pihak terkait, Persaja bakal menyampaikan pandangan dalam sidang lanjutan di MK pada pekan depan, tepatnya Rabu (7/6/2023).
Baca juga: MK Segera Sidangkan Gugatan Pengacara Plt Bupati Mimika Soal Kejaksaan Tak Tangani Korupsi
Selain Persaja, Hakim Konstitusi juga akan mendengarkan pandangan dari perwakilan Presiden RI.
"Acara Sidang: Mendengarkan Keterangan Presiden, Keterangan Pihak Terkait Persatuan Jaksa Indonesia dan Pihak Terkait Kejaksaan Agung," sebagaimana dikutip dari laman tracking perkara MK.
Dalam pandangannya nanti, Ketua Persaja membeberkan bahwa jaksa akan terus memperjuangkan kewenangan untuk menyidik perkara korupsi.
Alasannya, Kejaksaaan telah menjadi lembaga penegakan hukum yang terbanyak menangani perkara korupsi.
"Pada tahun 2022, Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap 1.689 perkara korupsi, jauh lebih banyak dari KPK dan Kepolisian yang melakukan penyidikan masing-masing sebanyak 120 dan 138 perkara," kata Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang juga Ketua I Persaja kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/6/2023).
Dari jumlah perkara yang diusut itu, praktis membuat Kejaksaan menjadi lembaga yang memulihkan kerugian negara terbanyak.
Total nilai kerugian dari seluruh perkara yang disidik oleh Kejaksaan mencapai Rp 26,4 triliun.
"Jauh lebih besar dari nilai kerugian perkara yang ditangani oleh KPK dan Polri yang berjumlah kurang lebih 3,5 triliun rupiah," kata Reda.
Reda menyampaikan bahwa para jaksa tetap optimistis gugatan tersebut tidak dikabulkan Hakim Konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.