Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jawa Tengah Jenjang SMA dan SMK 2023: Syarat, Jadwal Seleksi, Cara Pendaftaran

Simak syarat, jadwal, hingga cara pendaftaran PPDB Jawa Tengah jenjang SMA dan SMK 2023

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PPDB Jawa Tengah Jenjang SMA dan SMK 2023: Syarat, Jadwal Seleksi, Cara Pendaftaran
pdkjateng.go.id
Infografik Jadwal PPDB Jateng 2023 - Simak syarat, jadwal, hingga cara pendaftaran PPDB Jawa Tengah jenjang SMA dan SMK 2023 

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

Berita Rekomendasi

- Kartu Keluarga di luar Kota/Kabupaten.

- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Daftar PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK dan SLB, Tahap 1 Dibuka 6 Juni 2023

4. Jalur Prestasi 

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas