Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Kode Etik AKBP Dody Prawiranegara Cs

Polri tengah menyiapkan sidang lainnya kepada mantan anak buah Teddy, AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus penyalahgunaan narkoba

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setelah Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Kode Etik AKBP Dody Prawiranegara Cs
sumbar.polri.go.id
AKBP Dody Prawiranegara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah memecat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Kini, Polri tengah menyiapkan sidang lainnya kepada mantan anak buah Teddy, AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Kemarin kan baru dilakukan sidang kode etik atas nama terduga pelanggar pak Irjen TM. Selanjutnya masih ada seperti AKBP DP, itu akan berproses, sekarang masih dalam proses dan kita pastikan pasti akan diproses," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dikutip, Sabtu (3/6/2023).

Selain AKBP Dody, Ramadhan mengatakan pihaknya juga akan menggelar sidang kode etik untuk anggota yang terlibat dalam pusaran peredaran narkoba Teddy Minahasa.

Mereka diketahui adalah, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darmawan.

"Pasti akan dilakukan sidang kode etik. Ini masih menunggu waktu. Jadi baru kemarin, nanti yang lain juga akan dilakukan sidang kode etik," tuturnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda dalam perkara ini.

BERITA TERKAIT

Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara.

Ketiganya juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Resmi Ajukan Banding atas Vonis 17 Tahun Kasus Peredaran Narkoba

Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Sementara Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas