Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Narkoba Linda Pujiastuti dan Empat Terdakwa Lain Inkrah, Kejaksaan Siapkan Eksekusi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan bahwa perkara narkoba atas Linda Pujiastuti alias Mami Linda sudah inkrah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Narkoba Linda Pujiastuti dan Empat Terdakwa Lain Inkrah, Kejaksaan Siapkan Eksekusi
Istimewa
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan bahwa perkara narkoba atas Linda Pujiastuti alias Mami Linda sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Alasannya, pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas perkara tersebut.

Tak hanya Mami Linda, perkara atas empat terdakwa lain, yaitu Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir alias Daeng juga disebut sudah inkrah.

"Iya benar, sudah inkraht," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dihubungi pada Sabtu (3/6/2023).

Dengan inkrahnya perkara ini, Kejaksaan pun segera menyiapkan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Senin saya cek untuk eksekusinya ya," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara perkara terkait dua terdakwa lainnya, yaitu eks Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara masih dalam proses banding.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda dalam perkara ini.

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

Ketiganya juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Baca juga: Nikmati Keuntungan Penjualan Narkoba, Hal yang Memberatkan Vonis 17 Tahun Linda Pujiastuti

Sementara Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas