LPSK Sebut Ada Indikasi Eksploitasi Dalam Kasus Pemerkosaan Bocah di Parimo
Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas ada pula indikasi terjadinya tindak pidana lain yang menyertai dari kekerasan seksual
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai ada lebih dari satu pasal yang bisa dijeratkan kepada para pelaku pemerkosa remaja berinisial RI (15) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Palu, Sulawesi Tengah.
Sebab, tak hanya ada kekerasan seksual, menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, ada pula indikasi terjadinya tindak pidana lain yang menyertai dari kekerasan seksual yang sudah dialami oleh korban ini.
Termasuk soal tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.
"Saya dapat (pengenaan pasal) bisa saja lebih dari itu, ada eksploitasi misalnya, yang itu perlu harus digali lebih jauh, jadi saya menganggap ini di luar dari itu semua."
"Kita sudah punya undang-undang tidak pidana kekerasan seksual, nah ada baiknya juga ini diterapkan Undang-undang KUHP dan menerapkan undang-undang perlindungan terhadap anak," ungkap Susilaningtyas dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: RSUD Undata: Kondisi Korban Asusila oleh 11 Pria di Parigi Moutong Mulai Membaik
Tak hanya LPSK, kasus ini juga direspons lembaga pemerhati perempuan dan anak, Save The Children Indonesia.
Penasehat Perlindungan Anak Save The Children, Yanti Kusumawardhani mendorong penegak hukum untuk menangani kasus dengan berpihak pada korban.
"Kasus ini merupakan pelanggaran fundamental terhadap hak anak."
"Kasus ini melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dan ketentuan hukum lainnya."
"Save The Children Indonesia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera merespon kasus ini dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang memprioritaskan keselamatan anak," jelas yanti.
Baca juga: Kondisi Bocah Korban Asusila 11 Pria di Parimo, Ada Tumor di Rahim, Dokter Belum Lakukan Operasi
Diketahui, bocah malang itu saat ini masih mendapat perawatan medis dan psikologis di RSUD Undata.
Dirut RSUD Undata Palu, drg. Heri Mulyadi mengatakan kondisi korban saat ini terus membaik.
Sehingga, tak perlu dilakukan operasi pengangkatan rahim karena adanya tumor.
"Jadi setelah melihat perkembangan pasien mengalami perbaikan terus-menerus, awalnya waktu masuk memang kondisinya memprihatinkan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.