Masyarakat Harus Beri Sanksi Produsen yang Tak Komit Atas Limbah Produknya
Produk plastik sebagai buah peradaban diproduksi untuk memudahkan kehidupan manusia namun sekarang menimbulkan persoalan berat
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, Kementerian LHK, Dr. Novrizal Tahar menegaskan, perusahaan yang tidak punya komitmen serius terhadap Extended Producer Responsibility atau penerapan tanggung jawab produsen yang lebih luas terhadap produk yang dihasikan, khususnya menyangkut sampah packaging produknya” harus terus diingatkan, diteriaki oleh publik agar mereka patuh, demi pengurangan sampah, termasuk sampah plastik yang dihasilkan mereka.
Jika perlu masyarakat mengambil langkah tegas dengan tidak membeli produk-produk dari produsen yang tak punya komitmen tersebut.
Masyarakat dapat mengkampanyekan ini sebagai bagian dari tanggungjawab masyarakat terhadap program pemerintah dalam pengurangan sampah, khususnya sampah plastik.
Novrizal Tahar mengemukakan hal itu ketika menjadi salah satu pembicara dalam takshow bertema “Solutions to Plastic Pollution” yang diselenggarakan ILUNI UI, di Auditorium Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Kampus Depok, Sabtu (3/6/2023).
Hadir sebagai narasumber yang lain, Wakil Walikota Depok, Ir. Imam Budi Hartono yang mewakili Wali Kota yang berhalangan hadir dan dosen yang juga peneliti BRIN, Sri Wahyono.
Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, PP ILUNI UIN Padang: Kemenangan Akal Sehat dan Keadilan
Ketua Pelaksana, Ir Iwan Budisantoso dari ILUNI UI menjelaskan tentang talkshow dan pameran produks inovasi bertema “Innovation Product As Slution for Plastic Pollution” serta lomba konsep inovasi produk yang cukup singkat persiapannya.
Begitu juga Ketua Collaborative Action Center IUNI UI, dr. Dewi Elina menjelaskan acara yang merupakan bagian dari program ILUNI UI.
Ahmad Syafiq, Ph.D., Direktur Direktorat Karir Lulusan dan Hubungan Alumni Universitas Indonesia (DKPHA UI) membuka secara resmi talkshow.
Dia mengatakan, UI sangat mendukung tema takshow ini mengingat sangat terkait dengan ekosistem tempat tinggal kita. Jika tempat tinggal kita tidak dirawat akan mengancam kehidupan.
“Yang perlu diketahui juga, ada 8 aturan di UI yang terkait dengan lingkungan hidup, termasuk aturan zero plastik di lingkungan UI, dan juga soal kampus hijau,” katanya.
Seperti diketahui, aturan hukum soal ini sangat jelas. Extended Producer Responsibility (EPR) ada regulasi khusus EPR-nya yaitu Permen LHK No. 75 tahun 2019. Juga dalam Undang-undang Pengelolaan Sampah 2008.
Pasal 15 undang-undang tersebut menyatakan bahwa produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos.
Begitu juga dengan Perpres 81/2012, industri diwajibkan menggunakan bahan daur ulang dan mengurus daur ulang kemasan.
Peraturan 97/2017 (juga dikenal sebagai Jakstranas) dibangun di atas peraturan dari 2012 dan merumuskan target konkret untuk pengurangan limbah dan menetapkan berbagai langkah yang mungkin tentang bagaimana mencapai pengurangan ini.
Dalam paparannya mengenai “Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia”, Novrizal mengungkapkan, potensi sampah plastik di Indonesia: 18.12 persen (Tahun 2022) dari total timbulan sampah 69.2 juta ton→12,54 juta ton/tahun (kondisi belum terpilah), namun potensi sebagai sumber saya cukup besar dengan penerapan ekonomi sirkular.
Baca juga: Timnas Indonesia Jelang FIFA Matchday: Sandy Walsh Berlatih Khusus Jadi Bek Kanan, Asnawi Tegusur?
Dikemukakan Novrizal, berdasarkan data SIPSN Tahun 2022, sampah plastik adalah jenis sampah yang persentasenya paling besar kedua setelah sampah sisa makanan, yaitu 18,12 persen. Sampah plastik tidak mudah terurai, butuh waktu hingga ratusan tahun untuk terurai secara alami.
“Jadi, perlu gerakan massif dan jika perlu revolusi budaya yakni gaya hidup minim sampah termasuk sampah plastik,” tandasnya.
Di depan alumni UI, mahasiswa dan pegiat lingkungan yang memenuhi auditorium, Novrizal menjelaskan berbagai kebijakan dan target Pemerintah dalam hal ini KLHK.
“Kami menyimpulkan bahwa sampai saat ini Pemerintah melakukan langkah simultan dalam pengurangan sampah, dari hulu sampai hilir, dengan berbagai pendekatan. Hasilnya sudah kita rasakan meski harus terus diterapkan kebijakan yang kolaboratif,” katanya.
Konsep Pembangunan
Sementara Wakil Walikota Depok yang juga alumni FTUI, Imam Budi Hartono mengungkapkan, konsep pembangunan yang diterapkan adalah konsep pembangunan untuk semua, baik bagi mahluk hidup maupun mahluk tak hidup, sebab semua itu saling berkaitan.
Disebutkan, wilayah Depok dengan penduduk sekitar 2 juta jiwa memang masih menghadapi kendala dalam penanganan dan pengelolaan sampah. Total sampah yang dihasilkan sekitar 1000 ton /per hari dengan dasar perhitungan setiap warga menghasilkan sampah 0,6 kg per hari.
Bank-bank sampah yang ada baru sebatas pengelola sampah yaitu memisahkan sampah organik (60 persen) dan non organik termasuk plastik, sekitar 40 persen. Di tengah itu masih ada residu yang perlu penanganan serius.
“Jika tidak ada komitmen bersama semua kalangan, maka masalah sampah tidak akan tuntas,” katanya.
Sedangkan peneliti BRIN yang juga dosen Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) UI, Dr. Sri Wahyono mengatakan, pertambahan produk plastik meningkat tajam dalam beberapa dekade ini.
Buah peradaban yang pada awalnya diproduksi untuk memudahkan kehidupan manusia, sekarang menimbulkan persoalan berat.
“Produksi plastik yang meningkat tajam itu menjadi malapetaka dan perhatian serius global ini karena kita tidak mampu mengolah dan menangani dampaknya yakni sampah plastik. Jumlah yang tertangani sekitar 22 persen dan itu jumlahnya sangat besar,” kata Sari Wahyono.