Agar Tidak Dihentikan Petugas, Jemaah Haji Diimbau Pakai Jasa Kursi Roda Resmi
Imbauan tersebut menyusul ada lima jemaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil haram
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Kholilurahman mengimbau jemaah haji yang tidak mampu melaksanakan tawaf dan sa’yi berjalan kaki, agar menggunakan jasa kursi roda.
Kursi roda tersebut disediakan petugas Masjidil Haram.
Baca juga: Kemenag Ingatkan Jemaah yang Sewa Skuter dan Kursi Roda di Masjidil Haram Lewat Jalur Resmi
Imbauan tersebut menyusul ada lima jemaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil haram karena menggunakan jasa pendorong ilegal saat tawaf pada Minggu (4/6/2023).
Mereka sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Kelima jemaah lansia itu berasal dari Embarkasi Jakarta Pondok Gede. Sebelum menyelesaikan thawaf, penjaga Masjidil Haram mendatangi kelima jemaah tersebut.
Lima orang pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah. Akibatnya, lima jemaah terdiam di atas kursi roda di lintasan thawaf.
Petugas haji dari perlindungan jamaah kemudian bernegosiasi dengan penjaga Masjidil Haram. Dari sana diketahui jika jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal.
Kelima jemaah itu pun diizinkan melanjutkan thawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram.
Baca juga: Jemaah Bisa Sewa Skuter dan Kursi Roda untuk Prosesi Tawaf dan Sai di Masjidil Haram
Khalilurahman menambahkan, jemaah bisa bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik jika kebingungan.
”Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” katanya.
Dia menambahkan, saat ini di Masjidil Haram tersedia sewa resmi jasa kursi roda. tarifnya, untuk paket umrah dan Sai 350 riyal per orang.
Sedangkan untuk thawaf saja, 175 hingga 250 riyal per orang. Jika Sai saja maka 150 riyal per orang.
Selain kursi roda, juga tersedia jasa sewa skuter dengan tarif lebih murah. Paket umroh dan sai tarifnya 115 riyal per orang. Sedangkan untuk thawaf 57,5 riyal dan untuk sai 57,5 riyal per orang.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Kholilurahman menghimbau jemaah yang tidak mampu melaksanakan tawaf dan sa’yi dengan jalan kaki, agar menggunakan jasa kursi roda yang disediakan petugas Masjid Haram.
Baca juga: PPIH Siapkan 2 Kursi Roda Cadangan di 94 Hotel Setara Bintang 4 untuk Lansia
”Sebab jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” katanya.
Dia menambahkan, saat ini di Masjidil Haram tersedia sewa resmi jasa kursi roda. tarifnya, untuk paket umrah dan Sai 350 riyal per orang.
Sedangkan untuk thawaf saja, 175 hingga 250 riyal per orang. Jika Sai saja maka 150 riyal per orang.
Selain kursi roda, juga tersedia jasa sewa skuter dengan tarif lebih murah. Paket umroh dan sai tarifnya 115 riyal per orang. Sedangkan untuk thawaf 57,5 riyal dan untuk sai 57,5 riyal per orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.