Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasbi Hasan Gugat KPK, MA Klaim Tak Akan Intervensi PN Jaksel

Hasbi Hasan diketahui menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hasbi Hasan Gugat KPK, MA Klaim Tak Akan Intervensi PN Jaksel
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). Hasbi merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Warta Kota/Henry Lopulala) 

Namun demikian, detail petitum Hasbi belum ditampilkan dalam gugatan tersebut.

Atas permohonan itu, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal, panitera pengganti, dan juru sita.

Namun, belum diungkapkan siapa hakim tunggal yang ditugaskan menangani praperadilan ini.

"Tanggal Penetapan: Jumat, 26 Mei 2023. Nama Hakim/ Majelis Hakim: Belum Dapat Ditampilkan. Posisi: Hakim Tunggal," sebagaimana tertera di SIPP PN Jakarta Selatan.

Karena telah ditetapkan hakim tunggal dan sebagainya, persidangan perdana praperadilan ini pun telah dijadwalkan.

Rencananya, persidangan perdana akan dilaksanakan pada Senin (12/6/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas