Kejaksaan Agung Periksa Tiga Dirjen Hingga Stafsus Menkominfo Terkait Korupsi BTS
Kejagung periksa tiga Direktur Jenderal (Dirjen) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (5/6/2023) terkait kasus korupsi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
![Kejaksaan Agung Periksa Tiga Dirjen Hingga Stafsus Menkominfo Terkait Korupsi BTS](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapuspenkum-ketut-sumedana-soal-riksa-plate.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa tiga Direktur Jenderal (Dirjen) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (5/6/2023) terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS.
Ketiga dirjen itu ialah: Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi, Samuel Pengarepan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, dan Ismail selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika
Selain tiga Dirjen, Kejaksaan Agung juga memeriksa Staf Khusus Menkominfo berinisial DP pada hari yang sama.
Sementara dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Kejaksaan memeriksa ES selaku Staf Project Management Office (PMO).
Kemudian ada pula saksi terkait anggaran proyek strategis nasional ini, yaitu dari Kementerian Keuangan.
"Saksi yang diperiksa ialah TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Senin (5/6/2023).
Adapun dari pihak swasta, Kejaksaan memeriksa AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
Baca juga: Mahfud MD Cerita Buah Kejujuran Pegawai BPKP yang Hitung Kerugian Negara Pada Korupsi BTS Kominfo
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi BTS, "Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," katanya.
Enam Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.
Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.