Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Buka Penyidikan Kasus Korupsi Pengolahan Logam PT Antam, Tersangka Sudah Dikantongi

KPK kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT LM tahun 2017.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kembali Buka Penyidikan Kasus Korupsi Pengolahan Logam PT Antam, Tersangka Sudah Dikantongi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT LM tahun 2017. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT LM tahun 2017.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidikan kembali dilakukan setelah tim lembaga antirasuah menemukan bukti baru dalam dugaan korupsi di dua perusahaan tersebut.

"Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT Tbk (Aneka Tambang) dan PT LM tahun 2017," kata Ali dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

"Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya," sambungnya.

Ali tak menampik pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Hasbi Hasan Gugat KPK, MA Klaim Tak Akan Intervensi PN Jaksel

Tersangka itu yakni seorang Direktur di PT LM.

Berita Rekomendasi

"Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut, namun kami akan sampaikan kontruksi dugaan perbuatan serta identitasnya lengkap tersangka nanti bersamaan dengan proses penahanan," kata Ali.

Sekadar informasi, kasus ini berawal saat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas, dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam pada 2017.

Dodi Martimbang yang menjabat sebagai General Manager Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya melaksanakan penandatangan kontrak karya tersebut, dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Baca juga: Ada Selisih Uang Pengganti, Jaksa KPK Ajukan Banding Vonis Mantan Rektor Unila

Dodi kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam.

Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam, yang antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam.

PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).

KPK menyebut, dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak, dan tidak dilengkapi dengan kajian awal, dan pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date.

Dodi Martimbang menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah.

Padahal, sesuai dengan ketentuan bahwa tindakan ekspor tersebut dilarang.

Kemudian ketika dilakukan audit internal di PT Aneka Tambang, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.

KPK pun lantas menetapkan Dodi Martimbang sebagai tersangkan.

Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas