Masyarakat Bebas Menuntut Jadi Khawatiran Petugas Kesehatan dari RUU Kesehatan Omnibus Law
Melihat UU di profesi lain dikatakan saat melaksanakan tugas tidak dapat dituntut baik pidana dan perdata selagi melakukan tindakan sesuai SOP
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lamongan, Budi Gunawan mengungkapkan hal ia khawatirkan dari Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law.
Menurutnya RUU Kesehatan Omnibus Law belum kongkrit masih membahayakan petugas kesehatan.
"Hal itu dikarenakan perlindungan hukum pada UU tersebut belum kongkrit dan masih membahayakan tenaga kesehatan. Kemudian yang kedua eksistensi organisasi profesi sebagai penjaga etik disiplin profesi dihilangkan oleh UU itu, jadi sangat membahayakan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat," kata Budi ditemui di depan Gedung DPR pasca aksi demonstrasi, Senin (5/6/2023).
Belum kongkritnya kata Budi, karena kalau bicara Undang-Undang Kesehatan.
Harusnya pasal-pasalnya memberikan perlindungan hukum itu benar-benar nyata.
"Kalau kita melihat UU di profesi lain jelas dikatakan bahwa ketika kita melaksanakan tugas. Itu tidak dapat dituntut baik pidana dan perdata selagi sesuai dengan SOP dan disiplin profesi," terangnya.
Menurutnya Undang-Undang di semua profesi, memiliki hal itu, melindungi pelaku profesi.
Baca juga: Kemenkes Sebut Pembahasan RUU Kesehatan Libatkan IDI
"Itu semua ada di semua organisasi profesi. Kita bicara bagaimana melayani masyarakat. Bukan kemudian dengan oknum nakes melakukan kriminal, itu beda," tegasnya.
Ia mencontohkan misalnya dirinya seorang dokter bedah berikan pelayanan kemudian ada komplikasi. Kalau seandainya pasien tidak kongkrit maka masyarakat akan mudah menuntut dan itu sangat membahayakan untuk para petugas kesehatan.
"Dan apa yang terjadi saya akan menolak berikan pelayanan. Akhirnya pelayanan kepada masyarakat yang akan terganggu," tuturnya.
Kemudian terkait aksi demo yang dilakukannya dengan ribuan tenaga kesehatan di depan Gedung DPR, Senin (5/6/2023), Budi mengungkapkan hal itu merupakan upaya lanjutan menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw.
"Jadi aksi ini adalah kelanjutan dari aksi 28 Mei yang mana isu kita tetap sama yaitu kita meminta pemerintah utamanya Panja Komisi IX untuk mengehentikan RUU Kesehatan Omnibuslaw," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.