Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Pastikan Profesional Usut Laporan Terhadap Denny Indrayana Terkait Putusan Sistem Pemilu

Mabes Polri buka suara soal pernyataan Denny Indrayana yang menyinggung terkait laporan polisi buntut dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Pastikan Profesional Usut Laporan Terhadap Denny Indrayana Terkait Putusan Sistem Pemilu
Kompas.com/Adhyasta Dirgantara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memasitikan pihaknya prfesional mengusut laporan terhadap Denny Indrayana terkait putusan sistem Pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara soal pernyataan Denny Indrayana yang menyinggung terkait laporan polisi buntut dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk pembungkaman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menegaskan pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dalam mengusut setiap perkara yang ada.

"Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara," kata Nurul kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Nurul mengatakan hingga kini laporan tersebut masih didalami pihak Bareskrim Polri.

"Masih didalami Bareskrim. Jika ada update nanti kita sampaikan," ucapnya.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Berita Rekomendasi

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.

Baca juga: Mahfud MD Akui Minta Denny Indrayana Jaga Anies Maju Capres, Tak Ingin Pemerintah Dituduh Mengganjal

Adapun AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Singgung Pembungkaman

Denny Indrayana merespons soal dia dilaporkan ke polisi terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.

Denny mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan ke polisi. Namun, katanya, hak tersebut perlu digunakan secara tepat dan bijak.

"Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," kata Denny Indrayana, melalui keterangan pers tertulis, Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Denny Indrayana Tidak Takut Dipolisikan, Siap Hadapi Proses Hukum 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas